PAMEKASAN, (News Indonesia) — Ratusan alumni pondok pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyepen, Potoan Laok Palengaan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kamis (24/9/20).
Kedatangan mereka ke Korp Adhyaksa Gerbang Salam untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa pelecehan akun Facebook Suteki beberapa waktu lalu pada Pengasuh Ponpes dihukum maksimal.
“Demontrasi ini bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH. Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” kata Korlap Aksi, Bahrowi Kholil.
Ia menegaskan, tindakan terdakwa telah melukai para alumni. Sehingga, harus diberi hukuman maksimal supaya jera.
Sementara itu, Kajari Pamekasan Mukhlis, mengatakan, saat ini proses persidangan masih berjalan. Pihaknya berjanji akan mengambil tuntutan terbaik kepada korban maupun pelaku.
“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir ke sini dalam bentuk dukungan terhadap kami,” tegasnya.
Perlu diketahui, akun facebook Suteki dilaporkan melakukan ujaran kebencian kepada Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Penyeppen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.
Perempuan asal Desa Polagan Kecamatan Galis, Pamekasan, ini mengupdate status dan berkomentar melalui akun facebook pribadinya dengan nada melecehkan figur terkait dengan penanganan Covid-19.
Akun Suteki berhasil dibongkar oleh Tim Cyber Polda Jatim. Berdasarkan hasil penelusuran itu, Suteki diketahui adalah seorang wanita bernama Ulfatus Zahroh (28) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan. (*)
Comment