PAMEKASAN, (News Indonesia) – Kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh A, salah satu teller Bank Jatim di unit pasar Keppo, Galis, Pamekasan, sudah menemukan titik terang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, proses penggelapan uang nasabah Bank Jatim sudah memasuki tahap 1 dan berkas perkara sudah ke jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji beberapa waktu lalu.
“Sudah menemukan satu tersangka dengan Rp 2,7 M yang digelapkan dan berkas proses P-21,” katanya, kepada sejumlah media. Jumat (10/01/2020).
Dalam proses penyidikan, Polres Pamekasan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, Slip penarikan dan bukti penerimaan. “Aliran dana belum terungkap, alasan dipergunakan untuk pribadi,” imbuhnya.
Operasi penggelapan uang nasabah ini dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan, pelaku mengambil uang dengan secara sedikit demi sedikit hingga akhirnya menumpuk.
Bahkan, uang terbesar yang digelapkan diketahui bersumber dari Dana desa (DD) kecamatan setempat, pada tahun 2019,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku terancam hukuman kurang lebih 5 tahun,” pungkasnya. [AQ/faid]
Comment