PAMEKASAN, (News Indonesia) – Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan efektif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui bermacam event.
Malam ini, Sabtu 24 Agustus 2024, melalui event musik Daul se-Madura GP Ansor Cup 2024, Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura bersama Satpol PP bertajuk “Budayakan Rokok Legal” yang dikemas dengan festival musik Daul yang mengambil Start Taman Adipura Arek Lancor dengan finish depan Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pamekasan, Lora Maltuful Anam, menyampaikan kegiatan festival musik Daul ini diikuti sebanyak 24 Daul dari Sampang dan Pamekasan.
Dari 24 satu menjadi semua nantinya akan meramaikan dan menghibur masyarakat Pamekasan.
Baca Juga: Apresiasi Gus Fawait untuk Muslimat NU Kencong, 74 Unit Motor Operasional Dibagikan
“Saya sampaikan permohonan maaf sebesar besarnya kepada pihak terkait. Utama kepada pemerintah dalam hal ini Bea dan Cukai Madura,”ungkapnya.
Lora Maltuful Anam lanjut mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak sponsor. “Kami juga sampaikan Banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensupport acara ini,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahrul mengajak kepada masyarakat untuk tetap membudayakan konsumsi rokok legal.
“Kami Beacukai Madura berkolaborasi dengan semua pihak baik Satpol PP, TNI/Polri, Kabag Perekonomian, Dinas Pertanian, Dinas perdagangan dan dinas terkait lainnya selalu gencar melakukan sosialisasi dan operasi pasar, guna mempersempit gerak peredaran rokok ilegal,” kata kepala Beacukai Madura Muhammad Syahrul.
Dengan mengkonsumsi rokok legal kita telah memberikan sumbangsih pajak kepada negara, yang nantinya akan kembali ke kita dengan berupa pembangunan.
Sesuai dengan hasil penelitian Badan Litbang Kemenkes tahun 2010 menunjukkan bahwa kematian akibat penyakit yang terkait dengan tembakau terjadi 190.260 orang atau sekitar 12,7% dari seluruh kematian di tahun yang sama.
“Rokok illegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran. Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat,” jelasnya
Jika peredaran rokok illegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
Pihaknya juga memasifkan sosialisasi rokok legal baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan instansi lain. Hasilnya, untuk periode Januari – April 2024 saja, Bea Cukai Madura sudah mengamankan sekitar 13 Juta batang rokok ilegal dengan nominal uang mencapai sekitar Rp.18 Miliar.
“Sementara kita amankan rokok ilegal ini dari penjual, tapi melalui beberapa tahap sebelumnya, seperti peringatan, pembekalan, dengan harapan ketika kita tinjau lagi, rokok ilegal itu sudah tidak ada,” pungkasnya. (*)
Comment