Warga Mrawan Resah, Tanah Garapannya Diklaim Jadi Aset Desa

Foto: Sutikno memegang akad atau perjanjian dengan Dinas Sumber Daya Air/Pengairan atas hak kelola tanah.

JEMBER, (News Indonesia) – Undangan musyawarah yang dilayangkan oleh Pemdes Mrawan, Kecamatan Mayang membuat beberapa warga setempat galau.

Pasalnya, musyawarah tersebut diadakan dalam rangka sosialisasi inventarisasi pengelolaan aset desa yang dianggap mengancam hal kelola warga atas lahan/tanah yang digarapnya.

Tanah tersebut diketahui merupakan sempadan sungai yang sejatinya dimiliki oleh Dinas Sumber Daya Air (Pengairan) Provinsi Jawa Timur.

Sutikno salah satu warga yang memiliki hak kelola tanah mengaku resah dengan rencana yang dilakukan pihak desa. Ia berasumsi, tanah garapannya akan diambil alih oleh desa. Terlebih, ada undangan susulan dari Pemdes Mrawan tentang rencana pemasangan identitas/papan nama aset desa di lokasi.

Dari berkas yang dimiliki, Sutikno diketahui telah memiliki izin akad pemanfaatan lahan sempadan bertanggal 15 Oktober 2012 yang ditandatangani Kepala UPT Pengairan Mayang, Juru Pengairan Mayang, dan Koordinator Pelaksana dengan dibubuhi materai.

“Dalam akad tersebut juga saya buat surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi per tahunnya 450 ribu, lha kok sekarang mau diambil sama desa dijadikan inventaris desa,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

Sutikno memiliki keyakinan, tanah milik Dinas Pengairan yang dikelola oleh warga akan menjadi tanah kas desa. Hal ini, dikuatkan oleh papan nama yang dipasang oleh Pemdes Mrawan di lokasi bertuliskan “Inventarisasi Aset Desa Mrawan”.

Di pihak lain, Dwi Yulianto selaku Sekretaris Desa Mrawan mengatakan bahwa tanah yang dikelola warga merupakan tanah negara yang ada di Desa Mrawan, sehingga tanah tersebut termasuk aset desa. Namun, ia membantah akan mengambil alih tanah yang dikelola warga.

Dwi menyatakan, inventarisasi yang dilakukan pihak desa yakni dalam rangka pendataan atas tanah dan batas desa sesuai dengan program pemerintah yang dilaksanakan oleh seluruh desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades.

“Kami tidak berniat mengambil hak kelola warga, silahkan kalau mau mengelola. Pemerintah desa hanya menginventarisir karena setiap tanah harus jelas statusnya. Tanah sempadan ini nanti tertulis keterangan tanah negara dengan status milik pengairan,” ujarnya.

“Warga itu sudah kami undang untuk sosialisasi musyawarah membicarakan masalah ini, tetapi tidak ada yang datang. Sekarang akhirnya kan jadi salah paham dikira mau diambil tanahnya.

Sementara, Kepala Pengamat Pengairan Kecamatan Mayang, Hariyanto membenarkan tanah yang dikelola oleh warga merupakan aset dari Dinas Sumber Daya Air/Pengairan Provinsi Jatim. Dia juga mengetahui adanya pemasangan papan nama Inventaris Aset Desa Mrawan juga telah.

“Kami sudah mendapat laporan dan ini sudah kami teruskan ke Balai Besar Pengairan Provinsi Jatim karena kewenangannya di provinsi. Masalah seperti ini baru pertama kali terjadi, puluhan tahun warga mengelola ya baru ini desa melakukan inventarisasi dan tidak berkoordinasi,” jelasnya.

Untuk memperjelas status tanah di Desa Mrawan, Hariyanto mengatakan Balai Besar Pengairan Provinsi dan Pengamat Pengairan Kecamatan Mayang akan segera ke lokasi untuk melakukan pendataan ulang terkait aset yang dimiliki Balai Besar sehingga tanah yang menjadi hak kelola warga memiliki status yang jelas dan aman untuk dikelola. (*)

Comment