JEMBER, (News Indonesia) – Kawasan Jalan M. Yamin di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates belakangan menjadi atensi para stakeholder setelah Bupati Hendy Siswanto melakukan sidak meninjau kerusakan jalan dan masalah lain di sepanjang jalan tersebut.
Terbaru, Dinas Perhubungan bersama Muspika Kaliwates, Lurah Tegal Besar, dan Lurah Kaliwates mengadakan rapat koordinasi terkait penanggulangan banjir genangan sebagai rangkaian menyelesaikan masalah di Jalan M. Yamin.
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya menyampaikan, terdapat beberapa poin yang telah disepakati dalam rakor yang juga dihadiri oleh sejumlah pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Pertama, Dinas PU Bina Marga dan SDA berkoordinasi dengan UPT PSDA Lumajang terkait saluran irigasi Kottok yang merupakan kewenangan Provinsi Jatim yang melintas di Jalan M. Yamin dan kawasan perumahan sekitarnya.
“Selanjutnya, para pengembang perumahan di Jalan M. Yamin sepakat berperan aktif dalam pengendalian air dan antisipasi banjir dengan melakukan review peil banjir yang ada di semua kawasan dan memperbaiki drainase dengan prinsip Zero Run Off atau penggunaan sumur resapan, kolam tampungan, sigma tank dan lainnya,” jelas Agus.
Para pihak sepakat melakukan upaya perbaikan dan evaluasi terhadap kondisi dan perkembangan wilayah serta dampak dengan mengantisipasi banjir di Jalan M. Yamin. Contohnya, Dinas PU Bina Marga dan SDA akan melakukan peninggian gorong-gorong dan perbaikan jalan rusak di kawasan setempat.
Peran pemilik usaha/gudang pemilik kendaraan besar, kata Agus, juga harus mentaati peraturan kelas jalan kabupaten yang mempunyai kemampuan menahan beban maksimal 8 ton agar kondisi dan fungsi jalan tetap terjaga.
“Mereka sepakat, Muspika dan semua unsur yang terlibat siap mendukung pengawasan tonase jalan kawasan M. Yamin,” imbuh Agus.
Para pihak mendukung, bongkar muat untuk kendaraan lebih dari 8 ton dilakukan di JSG. Sedangkan, kajian untuk peil banjir akan dilakukan review perhitungan hidrolika dan hidrologi kembali di perumahan-perumahan Jalan M. Yamin.
Lebih lanjut Agus menyatakan, disepakati perlu adanya revitalisasi fungsi saluran irigasi yang ada di kawasan tersebut menjadi saluran drainase tanpa mengubah fungsi saluran dalam memberikan layanan irigasi.
“Sehingga pada waktu musim penghujan saluran tersebut berfungsi sebagai drainase yang dapat membuang air langsung ke Main Drain (Kali Beradung).
Revitalisasi tersebut berupa memperbesar kapasitas saluran eksisting dengan cara memperdalam, dan untuk keperluan irigasi perlu dibuatkan pintu air dengan prinsip bandung gerak, atau menaikkan elevasi air,” tandas Agus. (*)
Comment