Sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum Ditunda, Penggugat Sebut Bawaslu Tak Siap Hadapi Sidang

Foto: Pengadilan Negeri Jember memulai sidang perdana antara Moh. Husni Thamrin melawan Bawaslu.

JEMBER, (News Indonesia) – Pengadilan Negeri Jember mulai menyidangkan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Moh. Husni Thamrin yang menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Ngurah Taruna itu tidak sampai masuk ke materi perkara dan berlangsung singkat. Sebab, para tergugat masih terkendala administrasi sebagai keabsahan formal terutama bagi Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Formalitas mengenai legal standing Bawaslu provinsi belum lengkap. Sekalipun ada surat keputusan penunjukan kuasa kami minta surat tugas bahwa saudara diminta untuk tugas sidang ini,” tegur Hakim.

Akibatnya, perwakilan Bawaslu Jatim terpaksa harus meninggalkan ruang sidang.

Dikonfirmasi di luar ruangan, Rusmi dari Bawaslu Jatim mengakui belum melengkapi syarat administrasi.

“Bawaslu Jatim sebagai tergugat 2 sudah menghadiri panggilan sidang tetapi karena ada tanda tangan yang belum lengkap saudara Husni Thamrin keberatan. Beliau keberatan karena kuasanya belum tanda tangan,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Jember Ummul Muminat yang datang di lokasi enggan berkomentar. Ia langsung ngacir meninggalkan PN Jember saat coba dikonfirmasi.

Sedangak, di dalam persidangan, Thamrin selaku penggugat menyampaikan beberapa keberatan khususnya terhadap perwakilan Bawaslu Jawa Timur.

“Semua tergugat datang hanya saja ada persoalan terkait dengan kuasa, khususnya dari Bawaslu Jatim itu tidak semua komisioner tanda tangan sehingga kuasanya tidak sah jadi dianggap tidak hadir walaupun orangnya datang,” tuturnya, usai sidang Rabu (6/11/2024).

Tak hanya soal Bawaslu Jatim, Thamrin juga menyoroti kurang siapnya Bawaslu lain menghadapi sidang.

Menurutnya, sesuai peraturan terkait Bawaslu bahwa pimpinan 5 orang komisioner tidak dapat bertindak sendiri-sendiri yang sifatnya kolektif kolegial.

“Semua keputusan khususnya menyangkut keluar itu harus ditandatangani oleh semua komisioner, satu saja komisioner tidak tanda tangan maka keputusannya tidak sah begitu juga dengan surat kuasa untuk penerima kuasa jadinya tidak sah,” urainya.

Keberatan lainnya, kelima orang dari Bawaslu harus datang secara personal tidak bisa diwakili oleh staf meski telah diberi surat kuasa.

“Kuasa yang diberikan kepada staf kesekretariatan menurut saya tidak sah, 5 komisioner Bawaslu ini kedudukannya Ad Hoc. Tidak bisa diwakilkan ke sekretariatan yang tugasnya hanya administrasi. Jadi harus secara personal dia (komisioner) datang,” imbuh Thamrin.

Adanya sejumlah kekurangan administrasi yang tidak terpenuhi ini dianggap Thamrin sebagai ketidaksiapan Bawaslu menghadapi sidang.

Lantaran syarat formil tidak terpenuhi, sidang gugatan terhadap Bawaslu ditunda selama 2 minggu.

Sebagai informasi, adanya gugatan di atas dipicu oleh tindakan Bawaslu Jember pada saat menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN yakni Camat Ambulu dalam kampanye Pilkada Jember.

Husni Thamrin yang sejatinya menjadi saksi kunci perkara tersebut tidak diperiksa oleh Bawaslu Jember. Lantas kemudian, Bawaslu mengeluarkan keputusan bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti.

Thamrin pun geram, sehingga menggugat Bawaslu di semua tingkatan dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum.

Comment