JEMBER, (News Indonesia) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember tercatat sudah beberapa kali memanggil sejumlah kepala desa terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu. Di tengah proses tersebut, Kepala Desa Sidomulyo Kamiluddin tanpa ragu meminta Bawaslu untuk instropeksi diri dahulu.
Hal itu diucapkan Kamiluddin usai memenuhi panggilan Bawaslu pada Rabu (6/11/2024).
Kades Kamil mengatakan, dirinya dipanggil Bawaslu setelah adanya laporan yang menyebutkan dirinya hadir di tengah-tengah kampanye salah satu calon bupati-wakil bupati.
“Ada laporan saya hadir di acara kampanye. Ditanya (Bawaslu) sejak kapan jadi kades, apa kewajibannya apa larangannya, ya seputar kegiatan kampanye,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, Kamil memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Dia mengapresiasi adanya panggilan dari Bawaslu yang merupakan sebuah instrumen negara.
Namun, kata Kamil, sebagai Ketua APDESI yang mengetuai kepala desa di Jember, ia lebih mengapresiasi jika Bawaslu tidak melulu memanggil kepala desa tetapi lainnya.
Banyak pihak menurut Kamil sudah mulai meragukan integritas Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu yang seakan tebang pilih.
Baca Juga: Sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum Ditunda, Penggugat Sebut Bawaslu Tak Siap Hadapi Sidang
“Kalau ingin menyapu lantai yang kotor sapunya harus bersih,” sindirnya.
“Maksud saya begini, ini sebagai kritikan untuk Bawaslu. Kami ini kades tentu kejadian di bawah itu mengetahui bahwa ada segelintir oknum penyelenggara baik itu oknum PPS, KPPS, ataupun PTPS justru mereka itu tidak hadir sebagai penyelenggara saja tapi bertransformasi menjadi tim sukses 01 (Hendy Siswanto-Gus Firjaun). Kita tahu itu di bawah,” ungkapnya.
“Saya pikir Bawaslu harus instrospeksi juga ya, jadi bukan hanya kepala desa yang jadi sasaran tembak tapi di dalam dibersihkan juga,” kata Kamil menguraikan.
Tak hanya Kamil, Kepala Desa Ledokombo Ipung Wahyudi juga mendapat panggilan dari Bawaslu di waktu yang bersamaan.
Juga sama, dia diduga melanggar netralitas Pemilu.
Ipung dipanggil Bawaslu setelah dia mengunggah video di akun Tik Tok-nya menggunakan baju warna pink. Warna yang identik dengan paslon nomor urut 02 Gus Fawait-Djoko Susanto.
“Saya pakai baju pink di video. Saya tanya (Bawaslu) kok sentimen dengan warna pink. Kebetulan pink warna kesenangan saya, warna cinta, menurut saya itu dengan cinta Pilkada bisa berjalan damai,” kilahnya.
Ipung menegaskan, dia juga memiliki hak konstitusi untuk memilih. Senyampang tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa, Ipung yakin tidak akan menjadi masalah.
“Yang penting saya tahu kapasitas sebagai kepala desa, saya tidak mengajak dan tidak menyarankan atau mengimbau untuk memilih salah satu calon. Kalau saya memilih, itu hak pribadi saya, selebihnya karena saya sebagai kades tidak menggunakan kewenangan saya menurut saya tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Ipung pun sepaham dengan Kamiluddin.
Menurutnya, kepala desa sangat tahu apa yang terjadi di bawah khususnya soal keterlibatan oknum penyelenggara Bawaslu dan KPU yang mengarahkan pemilih ke salah satu calon bupati-wakil bupati.
“Semua yang berkaitan dengan penyelenggara, sukses tidaknya juga warga saya. Kalau mereka berbuat kadang kita pun menutup mata selama tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
“Ya itu tadi, kalau ingin menyapu lantai yang kotor sapunya harus bersih,” kata Ipung.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan pihaknya akan melakukan kajian setelah mendengarkan keterangan dari dua kepala desa, Kamiluddin dan Ipung Wahyudi.
Untuk menentukan apakah salah satu atau keduanya melanggar netralitas Pemilu.
“Selanjutnya akan kami kaji dan dibahas di Sentra Gakkumdu,” ujar Devi.
Comment