JEMBER, (News Indonesia) – Pansus Pilkada DPRD Jember mengadakan rapat dengar pendapat sebagai tindak lanjut adanya pengaduan yang dilayangkan oleh seorang advokat, Moh. Husni Thamrin.
Thamrin mengadukan kinerja Bawaslu yang tidak kompeten dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada Jember.
Ia juga mengadukan, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengesahan tim perumus atau panelis debat publik pertama calon bupati dan wakil bupati.
“Ada satu surat terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat keputusan sekretaris KPU nomor 428 tahun 2024 tentang penetapan tim perumus debat calon bupati dan wakil bupati Jember. Seperti yang pernah diberitakan media, ada dugaan tanda tangan palsu menurut ketua tim pemenangan paslon 02. Bayangan saya, andai tanda tangannya palsu otomatis surat keputusan itu palsu juga,” cetusnya.
Thamrin menyebut, Pansus Pilkada harus memanggil pihak terkait yakni KPU untuk menjelaskan perkara tersebut.
Andai terbukti ada pelanggaran terkait adanya pemalsuan tanda tangan, Thamrin meminta Pansus tak ragu membawanya ke ranah hukum.
Terkait hal itu, Ketua Pansus Pilkada Ardi Pujo Prabowo berencana memanggil KPU Jember.
“Terkait tanda tangan palsu tadi juga ada teman-teman dari pemantau Pilkada yang sama melaporkan hal itu. Besok kebetulan kita akan memanggil KPU, banyak hal yang ingin kami klarifikasi dan mintai keterangan dari KPU,” ujar Ardi yang juga menyatakan tidak ragu merekomendasikan perkara tersebut ke penegak hukum jika diketahui ada oknum yang bermain.
Sementara, David Seto Handoko anggota Pansus Pilkada menyatakan perkara di atas sangat urgent untuk dikaji bersama di dalam Pansus sehingga sudah seharusnya KPU dipanggil untuk klarifikasi.
“Kalau saya mencermati, ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Walaupun tadi saya lihat di media sudah ada klarifikasi dari pihak KPU namun demikian untuk kebutuhan pembuktian materiil di dalam Pansus kami akan memanggil KPU,” tutur kader Partai NasDem itu.
Perlu diketahui, lima orang akademisi dari Universitas Jember yang ditunjuk sebagai tim perumus dipertanyakan legalitasnya. Sebab, surat keputusan hanya diteken oleh Sekretaris KPU Jember Agus Zainur Rahmat. Bukan oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni.
Dikonfirmasi terpisah, Dessi menyatakan seluruh proses pembentukan tim perumus debat sudah sesuai dengan prosedur tanpa adanya pelanggaran administrasi.
“Tidak ada hal-hal yang dipalsukan. Tidak ada administrasi atau oknum yang memalsukan jadi semuanya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Dessi menjelaskan, dalam prosesnya penunjukan tim perumus dilaksanakan melalui rapat pleno, sampai diterbitkannya surat penetapan untuk melegalkan tim tersebut.
Comment