JEMBER, (News Indonesia) – Pengaduan yang dilakukan Moh. Husni Thamrin warga Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates kepada DPRD Jember akhirnya ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) Pilkada dengan mengadakan rapat dengar pendapat, Selasa (5/11/2024).
Pansus bentukan DPRD Jember mulai menggali keterangan dari Thamrin terkait netralitas ASN dalam penggunaan inventaris negara pada masa kampanye.
Tindakan Thamrin mengadu ke Pansus lantaran kecewa dengan Bawaslu dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Saya harap Pansus dapat mengawal Pilkada dengan demokratis, sekecil apa pun pengaduan bisa memberi kontribusi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya di forum RDP.
Dalam paparannya, Thamrin dengan yakin mengatakan bahwa mobil pelat merah milik Camat Ambulu digunakan untuk mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) paslon 01 incumbent Hendy Siswanto-Gus Firjaun.
Penuturan itu berdasarkan, rekaman video yang direkam oleh Thamrin langsung. Oknum yang terekam pun, adalah orang-orang dikenal Thamrin bahkan, sebelumnya sempat bertatap muka langsung.
“Orang yang di dalam video juga saya kenal. Kemudian saya share di grup pendukung paslon 02. Sekitar 15 menit kemudian saya dapat telepon dari pengemudi mobil pelat merah. Bilang tolong video dihapus, karena Camat itu ASN. Nah, saya baru tahu mobil itu milik Camat Ambulu,” kata Thamrin.
Dalam kasus ini, Thamrin menyoroti kerja Bawaslu yang tidak profesional. Sebagai saksi kunci, harusnya dia diperiksa oleh Bawaslu namun hal itu tidak terjadi.
Lebih memprihatinkan, selang hari kemudian Bawaslu memutuskan perkara tersebut tidak cukup bukti adanya pelanggaran netralitas ASN.
“Terus terang saya kecewa kok begini kerjanya Bawaslu,” keluh Thamrin.
Thamrin menilai Bawaslu tidak memiliki kompetensi dalam menindaklanjuti aduan.
“Umumnya kalau ada aduan di APH misalnya, yang diperiksa pertama itu pelapornya, kemudian membawa saksi, baru setelah itu terlapor. Sampai saat ini saya pantau di media tidak ada kabar saksi terlapor yang dipanggil Bawaslu,” imbuhnya.
Ardi Pujo Prabowo selaku Pimpinan Pansus Pilkada pun heran kenapa Bawaslu memanggil tapi tidak diperiks. Ia bertanya kepada Thamrin apa kedatangannya ke Bawaslu atas inisiatif sendiri atau ada undangan.
Thamrin dengan tegas menyatakan, dia datang setelah mendapat panggilan klarifikasi dari Bawaslu melalui surat resmi bertandatangan Ketua Bawaslu, Sanda Aditya.
Mengetahui hal itu, berdasarkan musyawarah dengan anggota Pansus Ardi akan secepatnya memanggil Bawaslu untuk klarifikasi. Tak hanya itu, Pansus juga akan meminta hasil kajian yang dilakukan Bawaslu sebagai dasar memutuskan pelanggaran netralitas ASN tersebut tidak cukup bukti.
Comment