Sah, 40 Pasangan Non Muslim di Jember Resmi Miliki Surat Nikah Negara

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti berfoto bersama pasangan non muslim.

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti berfoto bersama pasangan non muslim.

JEMBER, (News Indonesia ) – Sebanyak 40 pasangan non muslim di Kabupaten Jember akhirnya mengesahkan perkawinan mereka secara sah setelah menjalani prosesi perkawinan massal yang dipimpin Bupati Hendy Siswanto dalam acara Pencatatan Perkawinan Non Muslim Secara Massal dan Penyerahan Akta Nikah Hasil Isbat Tahun 2022 di Pendopo Wahyawibawa Graha, Senin (11/7/2022).

“Hari ini merupakan kebahagiaan yang luar biasa, ini menggugah kami semua. Apapun hidup di dunia ini harus tercatat, harus ada akte nikah yang resmi. Kalau kita tidak punya akte pernikahan yang dirugikan adalah anak cucu, bagaimana mengurus hak warisnya dan macam-macamnya,” ucap Bupati.

Bupati mengapresiasi kolaborasi Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memfasilitasi terlaksananya pencatatan perkawinan non muslim secara massal.

“Jember mantu massal saudara kita yang non muslim ada 40 pasangan yang belum memiliki surat nikah resmi, ini suatu kerja yang luar biasa dari Disdukcapil. Ada juga 74 yang di isbat nikah muslim sekarang mereka sudah resmi mempunyai surat nikah,” imbuhnya.

Hendy menyebut, masih banyak pasangan yang belum mempunyai surat nikah resmi. Pemkab akan melakukan jemput bola agar pasangan yang belum tercatat bisa melegalkan pernikahannya secara negara.

“Pencatatan nikah itu penting buat kita semua karena itu adalah satu dasar legal untuk keluarga, bila tidak memiliki itu maka yang dirugikan adalah anak cucu karena itu untuk pengurusan bermacam-macam. Tentunya peran pemerintah saat ini harus jemput bola karena mereka berpikir bahwa nanti begitu diurus dokumen itu akan terjadi masalah padahal mereka sudah berumah tangga sudah baik-baik saja, namun mereka lupa bahwa dokumen itu sangat penting sekali,” jelas Hendy.

Untuk menghilangkan persepsi negatif masyarakat tersebut, lanjut bupati, Pemkab Jember akan berperan aktif terus mencari warganya yang belum tercatat pernikahannya.

“Ini gratis dan itu semua adalah hak warga Jember untuk mendapatkan surat nikah itu,” kata Bupati.

Senada dengan bupati, Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti menyampaikan masih banyak yang belum mencatatkan pernikahannya secara legal.

“Saya yakin masih banyak di luar sana, kami bersama teman-teman kepala desa dengan camat, siapa warganya yang menikah belum dicatatkan itu segera dicatatkan kalau tidak begitu tidak ada kepastian hukum,” ucapnya.

Santi menegaskan, tidak adanya kepastian hukum tersebut nantinya bakal berdampak merugikan bagi istri, anak, atau cucunya.

“Bagaimana nanti bilamana ada musibah bapaknya diambil duluan (meninggal), dan tidak ada bukti nikah yang tercatat nanti kemudian tidak akan mendapatkan warisan apapun,” tegasnya.

Sedangkan, untuk status anak pasangan yang melangsungkan isbat nikah, Santi menyebut statusnya akan disahkan melalui pengesahan oleh instansi terkait. (*)

Comment