JEMBER, (News Indonesia) – Warga binaan Lapas Kelas 2A Jember turut menikmati berkah di HUT Republik Indonesia ke 77 tahun 2022. Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kemerdekaan kepada ratusan narapidana di Jember.
Acara pemberian remisi berlangsung Rabu (17/8/2022) di Aula Lapas Jember, dan dihadiri oleh Bupati Hendy Siswanto didampingi Wakil Bupati Gus Firjaun.
Tahun ini, terdapat 507 orang narapidana yang mendapatkan remisi penjara, berkat remisi ini 9 orang narapidana langsung bebas.
Bupati Hendy mengaku turut bersyukur dengan pencapaian ini, yang mengindikasikan kesuksesan Kepala Lapas Jember dalam melakukan pembinaan.
“Semakin banyak yang menerima remisi maka semakin bagus, dan tentunya dengan diberikannya remisi ini membuat para napi dapat memperbaiki diri lagi,” ujar bupati.
Kepada para narapidana yang dinyatakan bebas berkat adanya remisi ini, Bupati Hendy berpesan agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Karena sejatinya manusia itu berpihak pada kebaikan, dan saya pesan kepada narapidana yang dinyatakan bebas dan dapat kembali ke masyarakat supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesannya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri merincikan kondisi terkini Lapas Jember dihuni 978 orang narapidana, dengan rincian 664 narapidana dan 314 tahanan.
Dia memastikan semua warga binaan berhak atas remisi, selama yang bersangkutan menaati peraturan yang berlaku.
“Kami pasti memenuhi seluruh hak mereka selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setiap warga binaan yang berkelakuan baik, tidak melanggar hukum dan taat kepada tata tertib akan diusulkan mendapatkan remisi,” tandasnya. (*)
Comment