Rapor Kuning Pemkab Jember dari Ombudsman

Foto: Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jawa Timur, Achmad Khoiruddin, dikonfirmasi usai rapat di DPRD Jember.

JEMBER, (News Indonesia) — Pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendapatkan rapor kuning dari Ombudsman. Pemberian rapor kuning itu disampaikan kepada beberapa dinas yang ada di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

“Kedatangan kami ke Jember ini dalam rangka riset penelitian, juga kajian cepat, terkait implementasi kebijakan pendelegasiam IMB di Kabupaten Jember, yang pada 2019 ada 4 pengaduan yang kita dapat,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jawa Timur Achmad Khoiruddin saat dikonfirmasi usai rapat di DPRD Jember, Rabu (16/9/2020).

Khoiruddin mengatakan, terkait pengaduan yang diterima pihaknya, adalah mengenai pelayanan perizinan, yang salah satunya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekolah, dan reklame.

“Tapi saat kami cek, ternyata di Jember ada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Tapi masih berbentuk rekomendasi, berarti belum ada pendelegasian kewenangan,” sebutnya.

Harusnya, lanjut Khoiruddin, berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang perizinan satu pintu, kepala daerah mendelegasikan proses perizinan kepada kepala Dinas PTSP.

Tujuannya, tentu untuk percepatan proses perizinan. “Tapi yang terjadi di Jember tidak ada pendelegasian wewenang tersebut. Tapi masih berbentuk rekomendasi,” terangnya.

Termasuk dengan tanda tangan perizinan karena sudah mendapatkan wewenang. Sehingga dengan temuan itu, Ombudsman mendorong adanya Perda atau perbup untuk pendelegasian wewenang.

Padahal, Dinas PTSP bukan hanya pelayanan untuk memasukkan berkas, tapi proses pelayanan hingga selesai. “Kalau di Surabaya cukup perwali, tidak perlu perda,” imbuhnya.

Dengan temuan tersebut, terkait pelayanan publik Jember mendapatkan rapor kuning.

“Survei kepatuhan tahun 2019 secara keseluruhan belum menunjukkan rapor hijau,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jawa Timur Muflihul Hadi saat dikonfirmasi bersamaan.

Pemberian rapor kuning itu, berdasarkan survei kepatuhan tahun 2019 lalu. Dengan penjelasan dari tiga penilaian yang diberikan oleh Ombudsman. Yakni rapor merah, yang berarti pelayanan publik tidak baik, nilainya dibawah 50.

Rapor kuning menunjukkan pelayanan publik kurang baik, nilainya 50 hingga 80. Sementara Rapor hijau menunjukkan pelayanan sudah baik, nilainya 80 ke atas.

Namun pada standar pelayanan publik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, menunjukkan pelayanan kurang baik.

Hadi menyebutkan, terkait pelayanan kurang baik itu, terjadi di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinsos, Dinkes dan lainnya.

“Ada 150 produk, masing-masing OPD kami ambil lima, seperti pelayanan KTP, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya,” tutur dia.

Selanjutnya, ada 30 item yang dicek ke lapangan oleh Ombudsman tanpa pemberitahuan pada dinas terkait. Misalnya apakah ada standar pelayanan, standar waktu, standar persyaratan, petugas pengelolaan pengaduan dan lainnya.

“Itu setiap item ada fotonya, kami langsung cek kelapangan tanpa pemberitahuan. Daerah lain banyak yang hijau, saya lupa data persisnya,” tandas Hadi. (*)

Comment