PPKM Darurat Dimulai, Bupati Jember Keluarkan SE Do’a Keselamatan

Foto: Bupati Jember, Hendy Siswanto. (Dok Humas)

Foto: Bupati Jember, Hendy Siswanto. (Dok Humas)

JEMBER, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai instruksi pemerintah pusat dimulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021, hingga Selasa 20 Juli 2021.

Berbarengan dengan kebijakan pusat tersebut, Bupati Hendy Siswanto juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Doa Keselamatan dari Pandemi Covid-19 dengan nomor 100/401/1.11/2021.

Isi SE tersebut ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, lurah serta masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan kebijakan pemerintah daerah.

“Kami mengimbau kepada camat, kades/lurah, serta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketat sekaligus tetap meningkat ketaqwaan kepada Tuhan sesuai keyakinan masing-masing dan beribadah di rumah serta mengamalkan doa dan memohon agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tulis Bupati Hendy dalam surat edarannya.

Pada poin ketiga SE tersebut, ditujukan kepada Takmir masjid dan musala serta masyarakat luas secara mandiri agar setiap hari secara rutin melaksanakan pembacaan Shalawat Nariyah, Shalawat Tibbil Qulub, Shalawat Burdah, dan doa lain yang disarankan.

Tidak hanya kepada umat Islam, SE tersebut juga dialamatkan kepada seluruh umat beragama lainnya di Jember dengan panduan doa-doa yang sudah dilampirkan di dalam SE.

Dalam PPKM Darurat ini, Bupati Hendy mewajibkan setiap desa memiliki sedikitnya 10 bed atau tempat tidur untuk warganya yang melaksanakan isolasi mandiri dan mengaktifkan posko PPKM, serta menambah anggaran mengefektifkan dana desa untuk penanganan Covid-19.

“Sebelumnya kami juga telah memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat dengan menghentikan semua kegiatan pada jam 8 malam. Toko, mall, minimarket, kafe dan semua yang mengundang kerumunan harus sudah ditutup pada jam tersebut,” tegasnya. (*)

Comment