Pemkab Jember Gelar Rakor Penegakan Disiplin Prokes Jelang Libur Lebaran

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto Memimpin Rakor Penegakan Disiplin Prokes di Aula PB Sudirman (Foto: Dok Humas Pemkab Jember)

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto Memimpin Rakor Penegakan Disiplin Prokes di Aula PB Sudirman (Foto: Dok Humas Pemkab Jember)

JEMBER, (News Indonesia) – Pemkab Jember menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan Covid-19, bersama seluruh Kepala OPD dan Camat di Aula PB Sudirman, Kamis (6/5/2021).

Dalam rakor tersebut, Bupati Hendy Siswanto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember menyampaikan hasil pertemuannya dengan Tim Tenaga Ahli Pendamping Satgas Covid-19 dari pusat sekaligus membahas langkah-langkah jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), Bupati Hendy menyampaikan terdapat 500 orang secara mandiri telah masuk terlebih dulu. Pemkab Jember telah melakukan swab dua kali dalam rentang waktu 5×24 jam dan hasilnya negatif.

Selanjutnya ada tambahan lagi 173 orang PMI yang difasilitasi Pemkab Jember mulai dari penjemputan di Bandara Juanda.

“173 orang PMI tersebut sudah kami swab sekali, dan sedang isolasi mandiri, ini nunggu 3 hari lagi akan kami swab lagi,” ucapnya.

Selain itu, Pemkab Jember telah membentuk posko tangguh Covid-19 di masing-masing desa dan kecamatan. Petugas posko tersebut yang akan memonitor wilayahnya masing-masing terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Posko tersebut juga berfungsi sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang masuk kategori ODP dan OTG. “Masyarakat yang ODP dan OTG tidak mau isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, ketahuan masih berkeliaran maka akan kami pindahkan ke posko tangguh di masing-masing desa dan kecamatan,” jelas Hendy.

Untuk desa dan kecamatan, Bupati Hendy menyampaikan pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sementara untuk tempat wisata, Bupati Hendy akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mengunjungi Tempat Wisata selama periode lebaran. Surat Edaran itu juga sebagai pegangan pemerintah di bawah untuk bertindak tegas.

Untuk pusat perbelanjaan diberlakukan kuota yang diperbolehkan masuk. Selain itu alur masuknya pengunjung juga diatur dimana pintu masuk dan pintu keluar itu berbeda.

Pemilik pusat perbelanjaan juga harus menyediakan petugas untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan dengan pengeras suara, juga mengatur kuota pengunjung yang diperbolehkan masuk.

“Pemilik pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat bernaung bagi pengunjung yang mengantri di luar. Harus diatur jaraknya. Kalau berkerumun maka kami tetap bubarkan,” sambung Hendy.

Pemkab Jember memperbolehkan masyarakat salat Idul Fitri di masjid dengan ketentuan pihak masjid menugaskan relawan untuk mengatur protokol kesehatan bagi para jemaah.

Untuk Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Bupati Hendy mengintruksikan untuk memperketat kedisiplinan protokol kesehatan, memperkuat tracking dan tracing.

Sementara, kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Bupati Hendy mengintruksikan untuk melakukan upaya lebih intensif dalam menjaga stabilitas harga, dan memastikan kelancaran distribusi. (*)

Comment