JEMBER, (News Indonesia) – DPRD Jember bersama Satreskoba Polres Jember dan Bakesbangpol setempat duduk bersama di gedung dewan dalam Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan, Penanggulangan, dan Peredaran Penyalahgunaan Narkoba, Rabu (8/11/2023).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, David Handoko Seto itu mendengarkan usulan dari Satreskoba yang akan dimasukkan dalam peraturan daerah. Diantaranya, adalah pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jember, rumah rehabilitasi, dan pos anggaran operasional.
Kasatreskoba Iptu Nurmansyah menjelaskan, secara singkat kejahatan narkotika di Jember sangat extra ordinary. Salah satu faktornya maraknya tempat hiburan dan pergaulan yang tidak sehat, contohnya anak muda yang berhubungan dengan pengguna atau mantan pengguna narkoba.
“Dari pemeriksaan dan pembinaan yang kami lakukan, rata-rata menyampaikan mereka terpengaruh ajakan dalam lingkungan pergaulan tersebut. Sasaran pelaku narkoba mencakup semua lini, khususnya yang memiliki SDM di bawah rata-rata dan masyarakat ekonomi bawah,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Panggil 5 Saksi Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem
Bicara soal jumlah ungkap perkara, selama kurun 4 tahun kasus narkoba di Jember mengalami pola yang naik turun. Tahun 2020 polisi mengungkap 256 kasus, tahun 2021 ada 268 kasus, tahun 2022 meningkat 283 kasus, dan tahun 2023 turun sebanyak 173 kasus.
Trend seperti itu kata Nurmansyah, tidak berarti menjadi zero narkotika. Intensitas peredaran narkoba tidak bisa hanya dilihat dari jumlah kasus yang diungkap tetapi juga bobot kuantitas dari narkotika tersebut.
Secara garis besar, Nurmansyah meminta dukungan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba. Tentunya, dengan memasukkan usulan dari kepolisian menjadi sebuah Perda agar memiliki regulasinya jelas sebagai payung hukum.
Pernyataan Kasatreskoba Nurmansyah mendapat dukungan dari Relawan Anti Narkotika, Selasi. Ia menyampaikan, Kabupaten Jember dalam kondisi darurat narkoba. Sebab, sasaran narkoba tidak hanya di kota tetapi sudah masuk ke desa desa.
“Modusnya diberi (narkoba) gratis dulu, setelah ketergantungan kan akhirnya mereka harus membeli,” tuturnya.
Baca Juga: Niat Baik Tak Ditanggapi, Lurah Gebang Tepis Tudingan Langkahi Kewenangan KPU
Sementara, David Handoko Seto pimpinan Pansus menyatakan, Satreskoba patut mendapatkan apresiasi. Dengan anggaran sendiri bisa memiliki rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Kendati demikian, sepantasnya perang terhadap penyalahgunaan menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya polisi, terutama pemerintah.
“Melindungi generasi muda dari bahaya pengaruh narkoba bukan hanya tugas polisi, semua stakeholder harus turun terlibat. Patut diapresiasi ini pihak kepolisian, menggunakan anggaran sendiri mulai dari operasional untuk sosialisasi sampai mendirikan rumah rehabilitasi,” tuturnya.
DPRD Jember kata David, siap mengawal usulan-usulan mengenai penanggulangan narkoba menjadi sebuah peraturan daerah agar penanggulangan narkoba ini anggarannya bisa dialokasikan dari APBD.
“Ini tanggung jawab kita bersama semua stakeholder,” tandasnya. (*)
Comment