JEMBER, (News Indonesia) – Kesepakatan damai antara Yusuf Rio Wahyu Prayogo dengan mantan istrinya Anita Fitriyawati yang menggugat harta gono gini terancam pupus meski keduanya sudah dimediasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Jember, Selasa (17/9/2024).
Pihak penggugat yakni Anita Fitriyawati dinilai telah ingkar lantaran tidak menjalankan salah satu poin dalam kesepakatan tersebut.
Saka Dwi Saputra selaku kuasa hukum tergugat Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Rio), menganggap Anita tidak fair padahal semua poin-poin kesepakatan sudah disetujui bersama.
“Kita sempat bersyukur sudah saling sepakat dan tanda tangan kesepakatan perdamaian. Seluruh poin juga sudah dibacakan oleh hakim mediator sebelum ditandatangani baik Mbak Anita maupun Mas Rio, tetapi ada satu poin yang harus dijalankan setelah kesepakatan ditandatangani yakni dari pihak Mbak Anita tapi tidak tersampaikan oleh Mbak Anita,” jelas Saka.
Poin yang dimaksud adalah permintaan maaf dari Anita selaku penggugat yang menuduh Rio telah melakukan wanprestasi.
“Pihak pertama (penggugat) wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua (tergugat) atas tuduhan melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji di hadapan publik (media massa). Penyampaian permintaan maaf dilaksanakan oleh pihak pertama (penggugat) setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani “.
Adanya kesepakatan permintaan maaf dari penggugat, secara tidak langsung menggugurkan tuduhan terhadap Rio yang dianggap melakukan wanprestasi dan ingkar janji.
Sayangnya, alih-alih meminta maaf secara langsung, Anita buru-buru pergi meninggalkan PN Jember usai sidang mediasi.
“Maaf saya buru-buru mau jemput anak saya,” ucapnya kepada wartawan yang menunggunya.
Saka yang mencoba membujuk pun tidak digubris oleh Anita.
Melihat sikap Anita, Saka menyebut akan menyampaikan masalah itu kepada hakim mediator sebagai catatan.
“Kita juga belum tahu, sampai saat ini Mbak Anita akan menyampaikan itu (permintaan maaf) atau tidak, karena sebentar lagi kita akan menghadap ke hakim mediator untuk menyampaikan perkembangan mengenai kesepakatan perdamaian yang poin itu belum dijalankan atau dipenuhi,” tegasnya.
Sikap Anita berpotensi memupuskan harapan damai yang diinginkan kedua belah pihak. Selanjutnya, pihak Rio yang diwakili Saka akan menunggu tindak lanjut dari majelis hakim terkait perkembangan yang terjadi.
“Catatan dari hakim mediator akan disampaikan ke majelis hakim, apakah membatalkan kesepakatan damai dan lanjut sidang,” imbuhnya.
Desakan pihak Rio agar Anita meminta maaf di depan publik tidak bisa ditawar. Sebab, permasalahan ini sudah menjadi konsumsi publik dan dinilai sangat merugikan Rio yang saat ini menjadi peserta kontestasi Pemilihan Bupati Situbondo.
“Permintaan maaf itu harus dilakukan, karena sebelum gugatan masuk, Mbak Anita sudah ada pemberitaan akan ada gugatan masuk tentang wanprestasi dan ingkar janji yang dilakukan Mas Rio. Karena sudah jadi konsumsi publik, maka kita menginginkan kalau damai pun harus di depan publik,” tegas Saka.
Tingkah Anita sempat memicu perdebatan antara Nurtin Tarigan dengan Rio.
Sebagai kuasa hukum, Rio menilai Tarigan memiliki kuasa mewakili Anita untuk meminta maaf sesuai kesepakatan. Namun, Tarigan enggan meminta maaf sehingga memulai perdebatan.
Menurut Tarigan, permintaan maaf itu harus dilakukan oleh kliennya Anita sesuai yang tertera dalam klausul.
“Itu harus dilakukan prinsipal (Anita), bukan saya meskipun lawyernya,” tuturnya.
Selain tuntutan permintaan maaf dari penggugat (Anita), kedua belah pihak menyepakati bahwa lahan dan bangunan yang menjadi objek goni gini akan dijual secara bersama-sama. Keduanya, diwajibkan memberi informasi satu sama lain jika ada penawaran atau pembelian terhadap objek goni gini.
Comment