JEMBER, (News Indonesia) – Putusan Pengadilan Agama Nomor 2023/Pdt.G/2021/PA.Jr yang dinilai mengandung unsur ketimpangan hukum membuat belasan anggota LSM Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PA Jember, Kamis (24/03/2022).
Selain menganggap adanya ketimpangan hukum dari hasil putusan tersebut, LSM PHI menuntut adanya penegakan hukum yang adil oleh PA.
Ali Safit Tarmizi, koordinator aksi menyatakan putusan PA hanya menguntungkan salah satu pihak berperkara dalam mencari keadilan sehingga pihaknya menuntut adanya peninjauan kembali.
“Kami lihat ada ketimpangan di sini, dan meminta kepada pengadilan untuk meninjau kembali putusan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2021/PA.Jr karena melihat ada ketidak adilan dalam putusan ini,” ujarnya disela unjuk rasa.
Dikonfirmasi terpisah, PA Jember melalui Panitera Muzaeri SH kepada media ini mengatakan, aksi demonstrasi dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan atas putusan pengadilan dalam perkara pembagian harta bersama (gono gini) salah satu warga.
Putusan itu diketahui masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga masih bisa berubah melalui upaya hukum lain sepeti banding, kasasi, maupun peninjau kembali.
“Putusan yang dipersoalkan peserta aksi kan masih belum memiliki ketetapan hukum. Jika tidak puas dengan hasil putusan, pihak berperkara masih bisa melakukan upaya banding, dan upaya ini sebenarnya sudah dilakukan oleh mereka tanggal 18 Maret kemarin cuma saya heran kok masih menggelar aksi,” kata Muzaeri.
Ali Safit Tarmizi koordinator aksi diketahui merupakan kuasa hukum salah satu pihak berperkara. Ali sebelumnya, sudah melalui semua mekanisme sesuai ketentuan hukum dengan melakukan banding.
Atas aksinya memimpin unjuk rasa, PA Jember melalui rilisnya menyayangkan sikap Ali Safit Tarmizi mengingat yang bersangkutan adalah advokad dan kuasa hukum dari pihak berperkara (penggugat).
Perbuatan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindakan ekstra yudisial dalam penegakan hukum yang dilarang oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Itu yang saya heran padahal mereka sudah melakukan banding kok masih demo. Aksi ini tidak perlu dilakukan, hanya membuang tenaga dan biaya. Apa yang dianggap tidak sesuai putusan kan bisa dimasukkan dalam memori banding, jika masih tidak puas masih ada jalur kasasi sampai PK,” jelas Muzaeri.
Sementara, soal permohonan kepada Ketua PA Jember untuk meninjau kembali putusan perkara di atas, pihak PA menyatakan ketua tidak mempunyai kewenangan apapun untuk meninjau kembali terhadap putusan tersebut.
Sebagai informasi, aksi demontrasi dari LSM PHI bermula dari pembagian harta gono gini antara suami istri yang sudah pisah.
Dalam perebutan harta bersama ini, hanya sebagian tuntutan penggugat yang dikabulkan pengadilan, ini dikarenakan pihak penggugat sudah mendapatkan kompensasi dimana yang bersangkutan sudah memiliki hak asuh terhadap ketiga anaknya. (*)
Comment