JEMBER, (News Indonesia) – Kekosongan blangko e-KTP di Kabupaten Jember beberapa bulan terakhir kerap menjadi keluhan masyarakat. Ribuan orang harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan cetak e-KTP sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) baru bisa mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.
Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, kekosongan blangko e-KTP sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2022. Hal ini tidak hanya terjadi di Jember namun, juga di daerah lainnya karena pengadaan blangko menunggu dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kalaupun ada saat ini (e-KTP) hanya untuk permohonan dengan kategori emergency, dan ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Kekosongan ini juga karena prediksi dari pusat tidak sesuai, dimana hal ini berkaitan dengan e-KTP yang hilang dan data perekaman e-KTP baru,” jelasnya saat ditemui pada agenda J-HUR Jombang, Jumat (04/03/2022).
Saat ini Disdukcapil memprioritaskan hanya mencetak e-KTP untuk masyarakat dalam keadaan emergency, di luar itu bisa disiasati dengan menerbitkan Suket atau surat keterangan pengganti e-KTP sementara yang berlaku selama 14 hari.
Emergency, sesuai yang disebutkan Santi adalah pemohon e-KTP dalam kondisi pengurusan administrasi di bank, rumah sakit, dan pemohon yang akan pergi bekerja ke luar kota atau negara.
“Seperti contohnya ada orang yang sakit dan kemudian BPJS menghendaki agar ada KTP-nya karena takut yang bersangkutan bukan orang Jember, sehingga kemudian itu yang kami prioritaskan. Kemudian, warga kehilangan ATM dan KTP, untuk mengurus ATM yang hilang harus menyertakan e-KTP sedangkan warga hanya memiliki uang di ATM saja, ini yang dinamakan emergency,” ucapnya.
Santi menyatakan, dalam 2 minggu ke depan blangko yang diajukan ke pusat akan tiba di Jember. Sampai saat ini, jumlah warga yang menunggu cetak e-KTP mencapai angka 13 ribu orang yang sebagian besar di antaranya telah menerima Suket sebagai pengganti e-KTP sementara. (*)
Comment