JEMBER, (News Indonesia) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember mengabaikan sejumlah keberatan yang disampaikan saksi atau perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) Jember terkait raibnya suara Calegnya di DPR RI dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
Disaat bersamaan, tepat pada hari terakhir rekapitulasi kabupaten Selasa 5 Maret 2024, PAN Jember tetap ngotot meminta penghitungan ulang.
Khadir Windu saat dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu tidak menanggapi beberapa keberatan yang disampaikan pihak PAN.
“Kami sudah beberapa kali melayangkan keberatan terhadap Bawaslu, sampai detik ini kami tidak juga menerima tanggapan,” ucapnya.
Menurut Khaidir, banyak temuan mengejutkan terutama dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Sumberbaru sehingga menimbulkan keraguan terhadap integritas penyelenggara mulai dari KPU hingga Bawaslu.
Baca Juga: Berkurang Ribuan Suara Saat Rekapitulasi Ulang, Simpatisan PAN Jember Luapkan Emosi
“Perhitungan rekapitulasi di kecamatan, hampir di semua partai ada pengurangan suara. Ini yang membuat kami meragukan integritas penyelenggara, apalagi panitia tingkat kecamatan yang membuat angka (suara) calon legislatif kami Haji Abdus Salam berkurang. Ini yang menjadi kejanggalan, saksi kami juga tidak diikutkan saat itu,” tuturnya.
Pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua pihak, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), dan perwakilan partai sepakat dengan ketetapan perolehan suara calon legislatif DPR-RI dari partai PAN sebanyak 10.280 suara di Kecamatan Sumberbaru.
Namun, kata Khaidir, terjadi proses perhitungan ulang yang dilakukan di Kecamatan Sumberbaru menimbulkan perbedaan jumlah suara yang signifikan. Hasil perhitungan ulang tersebut menunjukkan adanya pengurangan suara bagi partai PAN sebanyak 5.520 suara dari jumlah rekapitulasi pertama.
Penghitungan ulang ini sejatinya untuk Partai Golkar di tingkat DPR RI, berdasar rekomendasi dari Bawaslu. Tak dinyana, hal ini malah berimbas terhadap perolehan suara partai lain termasuk PAN.
Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, permasalahan di atas sebenarnya menjadi sarana keberatan oleh saksi atau perwakilan PAN Kabupaten Jember, namun tidak berefek.
Lebih lanjut Khaidir menyatakan, menghadapi situasi pelik ini, PAN Kabupaten Jember menyerukan langkah-langkah. Diantaranya, melakukan perhitungan ulang untuk suara DPR-RI di Kecamatan Sumberbaru dengan cara
menyandingkan form C hasil dan form D hasil kecamatan DPR-RI di Kecamatan Sumberbaru.
Dan, menyepakati hasil akhir dari penyandingan dokumen tersebut sebagai keputusan final yang ditandatangani dan disahkan oleh KPU Jember, Bawaslu dan saksi partai-partai di tingkat kabupaten.
Ditanya soal langkah strategis selanjutnya jika tidak ada tanggapan dari Bawaslu, Khaidir menyatakan PAN Jember akan mengambil semua langkah terbaik termasuk sampai ke tingkat atas, provinsi dan Mahkamah Konstitusi.
“Jenjangnya masih ada tingkat provinsi dan MK. Apa yang menjadi sebuah langkah terbaik akan kami lakukan,” pungkasnya. (*)
Comment