Diputuskan untuk Mediasi, Kuasa Hukum Kasus Penipuan di Sukowono Sebut Tak Ada Kata Damai

Foto: Moh Husni Thamrin bersama kliennya Satria usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Pengadilan Negeri (PN) Jember mulai menyidangkan perkara perdata antara Saswito dan Rusdiono sebagai penggugat melawan Satria pada, Kamis (27/6/2024).

Dalam sidang perdana ini hakim ketua memutuskan pihak berperkara untuk melakukan mediasi yang akan difasilitasi oleh hakim mediator.

Di tengah sidang, Moh. Husni Thamrin sebagai penasehat hukum Satria menjelaskan bahwa perkara dipicu oleh penetapan Polsek Sukowono yang menetapkan Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

Kedua tersangka akhirnya mempersoalkan barang bukti berupa kwitansi yang dianggap palsu. Sehingga mereka menggugat Satria selaku korban dan rekan bisnisnya ke PN.

Jalannya sidang berlangsung singkat karena hakim ketua memutuskan untuk dilakukan mediasi sesuai keinginan penggugat yang ingin menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Pengacara Korban Penggelapan dan Penipuan di Sukowono Curiga Ada Main Mata

Adi Priyono kuasa hukum Saswito dan Rusdiono mengatakan, pihaknya menduga kwitansi yang menjadi barang bukti adalah karangan dari kubu Satria.

“Disitu ada dugaan bahwa kwitansi itu adalah kwitansi tanpa sepengetahuan atau tanpa ada persetujuan penggugat,” tuturnya.

Bicara soal mediasi, Adi Priyono berharap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kita tawarkan kekeluargaan, apa yang sudah dilaporkan dari pihak tergugat nanti bisa kita lakukan (tawaran) secara kekeluargaan bilamana itu bisa dikatakan jalan damai,” imbuhya.

Terpisah, Husni Thamrin menyatakan kwitansi yang menjadi barang bukti di pengadilan adalah kwitansi asli yang telah diuji di laboratorium forensik.

“Obyek yang menjadi gugatan ini adalah terkait dugaan pemalsuan kwitansi. Nah, kwitansi ini sudah disita oleh penyidik Polsek Sukowono dan sudah dilakukan uji labfor di Polda Jatim kemudian sudah mendatangkan ahli sehingga mereka ditetapkan tersangka hanya saja tidak ditahan,” ujarnya.

Thamrin mengaku kecewa Saswito dan Rusdiono tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, perkara ini disebutnya layak masuk ke ranah pidana bukan perdata.

Baca Juga: Gus Fawait Melesat, PKS Ikutan Berikan Rekomendasi Maju Nyabup Jember

“Dua orang tersangka ini menggugat kami, yang digugat itu soal kwitansi yang dianggap palsu. Menurut kami bukan menjadi ranah perdata tetapi pidana buktinya mereka jadi tersangka,” katanya.

Soal permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak lawan, Thamrin dengan tegas menyatakan sudah tidak ada jalan damai.

Alasannya, kasus yang menimpa kliennya sudah berlarut-larut lebih dari setahun. Dalam periode tersebut pihaknya telah berupaya mencari jalan kekeluargaan namun tanpa hasil.

“Perkara ini kan sudah setahun lebih, kami sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam kenapa kasus jalan di tempat. Sebetulnya, di awal itu Ibu Satria sudah memberikan peluang itu (kekeluargaan) tapi karena prosesnya sudah setahun dan pihak tersangka tidak kooperatif jadi dengan berat hati kasus ini akan kami lanjutkan. Kami yakin mediasi nanti buntu, jadi katakanlah tidak ada jalan damai lah,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Satria diiming-imingi keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh para tersangka.

Wanita asal Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono itu pun tergiur dan menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

Kwitansi asli dengan nominal Rp 75 juta yang dipegang Satria pun akhirnya menjadi barang bukti di pengadilan dalam perkara ini. (*)

Comment