Bupati Jember Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Milik Warga Sumberejo Wuluhan

Bupati Hendy Siswanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Sumberejo.

Bupati Hendy Siswanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Sumberejo.

JEMBER, (News Indonesia) – Sebanyak 29 orang warga Dusun Karangindah, Desa Sumberejo, Kecamatan Wuluhan Jember menerima sertifikat hak milik tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto didampingi Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi pada Kamis (11/8/2022) menyerahkan langsung sertifikat hak milik tanah tersebut kepada warganya.

Bupati Hendy menyatakan, momen ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

“Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Hendy menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.

Bupati Hendy menyebutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Akhyar Tarfi menjelaskan sertifikat tanah yang diberikan saat ini merupakan sebagian dari pengajuan sejumlah 300 bidang tanah yang telah masuk ke instansi yang dipimpinnya.

“Ini sebagian yang diproses ada 29 sertifikat yang sudah selesai dari 300 pengajuan sisanya belum selesai masih dalam proses,” ungkapnya.

Akhyar menjelaskan, dari sejarahnya, tanah tersebut berasal dari tanah negara yang dikuasai masyarakat.

“Bukan tanah milik adat, tetapi tanah milik negara, sehingga kami masih melakukan serangkaian proses dengan pertimbangan apakah masuk kawasan lindung sepadan pantai yang berstatus dari tanah negara maka tidak bisa diberikan hak milik,” jelasnya.

Lebih lanjut Akhyar menekankan, dengan adanya kejelasan berupa sertifikat yang sudah diterima ini, maka tidak menyalahi aturan yang ada. (*)

Comment