JEMBER, (News Indonesia) – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno optimis pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik bisa terealisasi.
Sebelumnya, Pemkab Jember pada 24 Maret 2022 telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.353 PPPK yang lulus seleksi tahap 1. Dalam rentang waktu yang berdekatan dengan Idul Fitri itu terjadi kekhawatiran tidak terealisasinya pencairan THR bagi PPPK yang baru dilantik.
Sukowinarno mengatakan, pihaknya saat ini ngebut menyelesaikan verifikasi berkas-berkas PPPK baru.
“Saat ini sedang berlangsung verifikasi, doakan saja tim verifikasi segera menyelesaikan dan bisa terealisasikan,” ucapnya.
Kendati sempat ada kendala dalam proses verifikasi, Sukowinarno memastikan pencairan bisa dilakukan sebelum libur lebaran.
“Kendala itu sebetulnya karena masih pertama ya teman-teman itu mengurus ini. Ada beberapa dokumen seperti akta kelahiran kemudian akta pernikahan, terus mengisi daftar keluarga dan sebagainya itu perlu verifikasi. Kan banyak ada 1.353 sehingga itu perlu ketelitian juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Jember pada tahun ini telah meluluskan sebanyak 2.206 PPPK yang terbagi dalam 2 tahap. Di tahap 1 ada sebanyak 1.353 PPPK yang telah mendapatkan SK pertengahan Maret lalu. Sementara, di tahap 2 terdapat 853 PPPK yang masih menunggu jadwal penyerahan SK pengangkatan. (*)
Comment