Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh Tidak Sepakat Kenaikan UMK 6,5 Persen, Bagaimana Nasib UMK Jember?

Foto: Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Jember dan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember menggelar Sidang Pleno Pembahasan dan Penetapan UMK dan UMKS tahun 2025.

JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Jember bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) mengadakan Sidang Pleno Pembahasan dan Penetapan UMK dan UMKS Kabupaten Jember Tahun 2025 sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2024.

Meski kenaikan upah sudah ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar 6,5 persen, Depekab yang di dalamnya terdiri dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tidak serta merta sepakat.

Mereka masih melakukan sidang pleno yang difasilitasi oleh Disnaker pada, Kamis (12/12/2024).

“UMK ini tidak hanya sekedar mengikuti regulasi tetapi aspirasi dari masing-masing fraksi seperti Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja juga perlu disampaikan seperti apa dengan kenaikan ini,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Suprihandoko usai sidang pleno.

Bagaimana sikap Apindo dan serikat buruh/pekerja menyikapi kenaikan UMK 6,5 persen?

Umar Faruk ketua serikat buruh (Sarbumusi) dalam forum menyampaikan keberatannya atas kenaikan UMK yang hanya 6,5 persen. Menurutnya, kenaikan UMK 10 persen di tahun 2025 merupakan hal yang mutlak.

“Sikap kami jelas dan tegas, menuntut kenaikan 10 persen,” tegasnya saat konferensi pers.

“Sebenarnya akan lebih baik, ketika para pengusaha ini berapa pun naiknya UMK tiap tahunnya ini betul-betul mendekati 100 persen dalam realisasi di lapangan. Banyak angka prosentase pelanggaran oleh pengusaha tanpa ada sanksi meski sudah ada undang-undangnya,” tandasnya.

Ketegasan Umar Faruk tersebut jelas mengkritisi para pengusaha yang kebanyakan tidak membayar pekerja 100 persen sesuai UMK.

Ketidakmampuan pengusaha membayar penuh upah pekerja sampai 100 persen diakui oleh Imam MM dari Apindo.

“Soal kami tidak membayar (penuh) nanti itu ada aturan mainnya karena memang tidak semua pengusaha di Jember itu mampu apalagi angka yang sekarang (naik 6,5 persen). Tapi secara lokal, kami ada konsensus dengan pihak pekerja,” tutur Imam.

Imam pun menyampaikan sikap Apindo yang sangat keberatan dengan keputusan pemerintah pusat menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.

“Sangat berat sekali untuk Apindo, karena situasi dan kondisi ekonomi di Jember ini kan tidak dilihat kok bisa jadi 6,5 persen bagaimana situasi timbulnya kenaikan itu. Kita memang mengikuti Permenaker, tetapi itu berat bagi kami untuk pelaksanaannya sehingga kami mempunyai pendapat kita kupas aturan yang baru itu,” jelasnya.

Menurut Imam ada kontradiksi dan aturan yang ditabrak oleh Permenaker No. 16 tahun 2024. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No. 51 atas perubahan Peraturan Pemerintah No. 36 belum dicabut oleh pemerintah pusat.

“Padahal kedudukan PP itu lebih tinggi daripada Permenaker, dasar itulah yang menjadi keraguan kami. Kami belum yakin kalau nanti itu (Permenaker) tidak ada masalah, nah kalau ada siapa yang bertanggungjawab,” imbuh Imam.

Pakar Ekonomi Universitas Jember Dr. HM Fatur Rosi mengungkapkan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berasal dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya secara nasional.

Ia memaklumi jika tidak ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja lantaran acuan kenaikan itu secara nasional yang kemungkinan tidak sama dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.

Sementara, Aries Arianto selalu Pakar Hukum Ketenagakerjaan menyatakan, kendati para pihak tidak sepakat pada akhirnya Apindo dan serikat pekerja wajib mengikuti aturan kenaikan dari pusat.

“Aturan itu tidak membuka ruang kesepakatan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ada batas-batasnya ada kompromi sehingga terjadi kesepakatan. Peraturan itu imperatif, suka tidak suka pendapat yang berbeda dari unsur Apindo dan serikat pekerja adalah fakta yang logis muncul,” ucapnya.

Munculnya perbedaan pendapat tersebut kata Aries, tidak menggugurkan otoritas gubernur untuk menetapkan berapa nominal dan prosentase yang sudah ditentukan dengan aturan yakni 6,5 persen.

Jika mengacu Permenaker No. 16 Tahun 2024 maka UMK Jember pada tahun 2025 menjadi Rp 2.838.642 naik sebesar Rp 173.250 dari tahun sebelumnya.

Comment