JAKARTA, (News Indonesia) – Wacana mengubah kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali menjadi sorotan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi, termasuk UU KPK, harus berpijak pada kepentingan publik, bukan dorongan politik kekuasaan.
Ia mengingatkan, pembentukan maupun revisi undang-undang tidak boleh mengikuti dinamika siapa yang sedang memegang kendali pemerintahan. Menurutnya, hukum tidak boleh diperlakukan layaknya produk selera rezim.
“Undang-undang itu bukan soal siapa berkuasa lalu mengubah aturan sesuai kepentingannya. Ketika tidak lagi berkuasa, kemudian menyalahkan aturan itu dan ingin mengubahnya lagi. Cara berpikir seperti itu tidak tepat,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Said menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Ia mendorong agar Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), akademisi hukum, hingga pimpinan KPK dilibatkan dalam pembahasan. Baginya, kebutuhan riil masyarakat terhadap efektivitas lembaga antirasuah harus menjadi dasar pertimbangan utama.
Ia juga mengajak semua pihak menjadikan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagai refleksi bersama. Namun, pembenahan yang dilakukan harus sistematis dan tidak reaktif.
“Kita benahi yang ada. Jangan setiap kali ada persoalan langsung lompat ke revisi baru. Regulasi yang sudah disahkan, termasuk KUHP, harus kita tuntaskan implementasinya dengan baik,” tegasnya.
Said turut menolak perdebatan mengenai siapa tokoh di balik revisi UU KPK pada 2019. Ia menilai polemik tersebut tidak produktif dan tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Tidak ada gunanya memperdebatkan siapa aktor intelektualnya. Fokus kita adalah bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, DPR harus menjaga independensi dan tidak terseret kepentingan kelompok tertentu dalam proses legislasi. Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa diraih jika pembahasan undang-undang dilakukan secara objektif dan transparan.
Di sisi lain, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Permintaan itu disampaikan saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Abraham menilai perubahan UU KPK pada 2019, yang terjadi pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, berdampak pada menurunnya daya gebrak lembaga antirasuah. Ia berpendapat, jika ingin mengembalikan performa KPK seperti sebelumnya, regulasi lama perlu dipertimbangkan kembali.
Selain itu, Abraham menyoroti pentingnya proses seleksi pimpinan KPK yang mengedepankan integritas. Ia menyinggung kasus etik yang pernah menjerat mantan pimpinan KPK seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang dinilai mencoreng reputasi lembaga. Seluruh masukan tersebut, menurut Abraham, telah dicatat oleh Presiden.
Kini, diskursus mengenai masa depan UU KPK kembali mengemuka. Di tengah penurunan IPK, berbagai kalangan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kerangka hukum dan tata kelola KPK.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa setiap perubahan harus melalui mekanisme konstitusional dan pembahasan matang demi menjaga marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.***
Comment