SUMENEP, (News Indonesia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengapresiasi penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun anggaran 2022 tepat waktu dan sesuai regulasi.
Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir dihadapan peserta sidang paripurna penyampaian Nota penjelasan terhadap Raperda dan LKPJ tahun anggaran 2022, Senin (13 Maret 2023).
Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan jika hal itu telah sesuai dengan Permendagri 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Jadi, sesuai regulasi, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. Berarti pas di Bulan Maret ini,” katanya.
Selanjutnya, dalam pembahasannya nanti raperda itu akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD. “Nanti LKPJ ini akan dibahas oleh pansus,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan di pansus nantinya dipastikan akan lebih detil. Sehingga, kata dia, bisa memberikan rekomendasi yang tepat untuk pemerintah daerah, mulai perencanaan, hingga pada tataran eksekui kegiatan.
Pihaknya berharap pembahasan nantinya akan berjalan mulus dan bisa selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Semoga tepat waktu,” singkat politisi asal Kecamatan Rubaru itu.
Diketahui, nota penjelasan Bupati itu dibacakan langsung oleh Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi. Sidang paripurna yang dipimpinan ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir itu berlangsung penuh khidmat, acara berlangsung lancar.
Hadir pada kesempatan tersebut, sejumlah anggota legislatif, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat dan sejumlah undangan terkait memenuhi ruang sidang paripurna. (*)
Comment