Dinas Koperasi UMKM Jember Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan NIB OTS

Foto: Dinas Koperasi dan UMKM Jember gencar sosialisasikan sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha secara on the spot (foto: dok. Diskop UMKM Jember)

JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Jember, terus melakukan sosialisasi sertifikasi halal dan juga memfasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMKM dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara On The Spot (OTS) dengan mendatangi perkampungan dan juga perumahan warga yang terdapat komunitas UMKM.

Seperti yang dilakukan di kawasan Perumahan Tegal Besar Permai 1, Selasa (21/3/2023), Diskop UMKM melibatkan mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Negeri Jember dan UIN Khas Jember, serta 20 pelaku UMKM mengikuti kegiatan sosialisasi dan fasilitas NIB.

Suci Hastuti selaku Konsultan Bidang Kelembagaan PLUT-KUMKM Kabupaten Jember menjelaskan, bahwa untuk mengembangkan usaha, penting bagi pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha usaha dan juga sertifikasi produk.

“Legalitas dalam menjalankan usaha ini penting, begitu juga dengan sertifikasi produk dalam, oleh karenanya, kami dengan dibantu adik-adik mahasiswa juga melakukan pendataan usaha di lingkungan wilayah Tegal Besar Permai serta memberikan layanan fasilitasi pembuatan NIB dan tata cara pengurusan PIRT dan Halal,” ujar Suci.

Dari kegiatan ini sendiri Diskop dan UMKM berhasil menerbitkan 20 NIB baru, dan akan difollow-up terkait permohonan halal bagi UMKM yang mengajukan. Selain itu, dibutuhkan adanya tindak lanjut kebutuhan pelaku usaha itu sendiri.

Sementara, Sartini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, dalam kesempatan lain menyatakan, bahwa sertifikasi halal, ini sangat penting dilakukan oleh pelaku UMKM, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Hal ini mengingat mayoritas penduduk indonesia adalah muslim, sehingga kebutuhan terhadap produk halal sangat besar.

“Pemerintah sudah mengatur dan memberikan jaminan tentang produk halal, melalui peraturan perundang-undangan, sehingga kami memberikan sosialisasi dan edukasi tentang sistem jaminan produk halal, pembinaan dalam produksi halal dan mendapatkan sertifikat halal secara efisien dengan biaya terjangkau,” ujarnya.

Sartini juga menjelaskan, pada 2024 mendatang, sesuai dengan pasal 1 angka (3) UUJPH (Undang-Undang Jaminan Produk Halal) semua produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat Halal, dan UUPH juga mengatur mulai dari proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, penyediaan dan penjualan produk.

“Oleh karenanya, kami akan terus mensosialisasikan sertifikasi halal ini, dan kami dari Dinas Koperasi dan UMKM bersama dengan perguruan tinggi di Jember, akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Harapan kami semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Jember telah mendapatkan sertifikat halal,” tandasnya. (*)

Comment