Nekad Jualan Narkoba, Warga Asal Sumenep Terancam Lebaran di Penjara
Nekad Jualan Narkoba, Warga Asal Sumenep Terancam Lebaran di Penjara.
SUMENEP, (News Indonesia) – Salah seorang warga Sumenep, IH (inisial laki-laki) terancam merayakan lebaran di balik jeruji penjara karena kedapatan sedang melakukan transaksi barang haram narkoba jenis sabu. Jumat (24/5/2019) dini hari.
Pria 36 tahun, asal Desa Kalianget Barat RT 01/03, Kecamatan Kalianget ini diamankan petugas di Jalan KH. Sajad, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, menjelang waktu sahur, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Penangkapan IH karena diduga sering melakukan transaksi barang narkoba. Kemudian aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa IH akan melakukan transaksi lagi. Dia kemudian diikuti oleh tim Satreskoba, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Karena dianggap sudah positif, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Saat kami lakukan penangkapan terlapor hendak mengelabuhi petugas dengan membuang BB sabu itu. Tapi kami tidak tinggal diam, kami bawa langsung tersangka ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
AKP Widi membeberkan, selain BB narkoba jenis sabu-sabu, telepon genggam warna hitam, dan satu wadah diduga hendak akan dijadikan tempat narkoba, turut diamankan korp Bhayangkara.
“Pasal yang kami sangkakan 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas perempuan yang juga menjabat Kapolsek Sumenep Kota ini. (Kid/Jie)
Comment