Saksi Prabowo-Sandi Datangi Bawaslu, Minta Beri Sanksi Pelaku Kecurangan di Masalembu
Saksi Capres-Cawapres 02 Abd. Rahman, saat mendatangi Bawaslu Sumenep.
SUMENEP, (News Indonesia) — Saksi Pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo-Sandi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengklarifikasi terkait temuan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia TPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, saat Pemilu, 17 April 2019 lalu.
Saksi Capres-Cawapres 02 Abd. Rahman menyampaikan, pihaknya mendatangi Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran tercoblosnya surat suara yang diduga dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Masalembu.
“Kami sangat kecewa, jangka waktu dari sepuluh hari sesuai Undang Undang UUD no 3 2017, maka batas akhir sendiri adalah besok, sementara sampai sekarang ini tidak ada rapat pleno ditingkat Bawaslu, untuk menyimpulkan kasus yang terjadi di TPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu,” terangnya. Selasa (7/5/2019).
Kendati secara administrasi sudah di PSU, akan tetapi indikasi perbuatan melanggar hukum pidana hingga saat ini yang bersangkutan masih berkeliaran.
“Saya menginginkan, indikasi pidananya harus diproses dengan segera, sementara batas akhir ini adalah besok tanggal 08, gimana caranya sidang pleno ditingkat Bawaslu, sementara saksi masih dilihat secara mendalam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan tak hanya itu, tiga perwakilan Bawaslu diutus ke Masalembu untuk melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang dianggap berhubungan dengan laporan tersebut.
“Sampai hari ini kita juga memperdalam keterangan saksi saksi, semoga ada titik terang nantinya kita bisa meyakinkan kepada rekan rekan kepolisian dan kejaksaan bahwa itu ada unsur tindak pidana di dalamnya,” ujarnya.
Noris mengklaim, pihaknya tidak memihak pada siapapun, sejauh ini menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang ada.
“Kami menjalankan tugas sesuai perundang undangan, sampai dimana batasan batasan yang bisa dilakukan Bawaslu sendiri,” tandasnya. (Imam/Dewi)
Comment