Simpan Ganja di Dapur, Polisi Juga Temukan Daun Ganja Kering di Kamar Mandi
ABDYA, (News Indonesia) – Tim Opnal Satuan Reserse (Satresnarkoba) beserta anggota Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap pengedar narkoba jenis ganja di Desa Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya.
MY (50) warga gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa ini diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Abdya AKBP Moh. Basori didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar mengatakan, MY (50) di tangkap di rumahnya pada Senin, (28/1/2019) lalu sekira pukul 11:00 WIB.
“Barang bukti yang ditemui tim opnal pada saat itu 183 bungkus narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas hvs warna putih yang dimasukkan kedalam ember cat ditemukan di dapur MY,” kata Kapolres Rabu, (30/1/2019).
Selain itu, turut diamankan daun ganja kering yang dimasukkan dalam ember abu-abu yang ditemukan dalam kamar mandi milik pelaku.
“Dari pengakuannya, ganja tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang. Pelaku sekarang telah diamankan di Mapolres Abdya guna proses hokum lebih lanjut,” jelas AKBP Basori.
Selanjutnya, barang bukti tersebut yaitu, dua buah pisau rencong, satu buah pisau berbentuk pistol, satu unit Hand phone androit bermerek Bellphone dengan jumlah keseluruhan 6012 gram (6 kg).
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah),” tutupnya. (Nazli/Dewi)
Comment