Sekjen JARRAK: Setiap Warga Binaan Punya Hak Mendapatkan Remisi

JAKARTA, (News Indonesia) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Reformasi Rakyat (JARRAK) DKI Jakarta, Asip Irama meminta pemerintah untuk menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.
Pasalnya PP tersebut disinyalir mendiskriminasi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan hak-hak dasarnya seperti hak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Selain itu kata Asip, PP tersebut juga bertentangan dengan Konstitusi dan Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang berbunyi, ‘Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).’
“UU Permasyarakatan mengamanatkan bahwa semua narapidana, termasuk kasus korupsi semestinya berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama narapidana sudah melaksanakan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan,” kata Asip dalam keterangan resminya, Kamis malam, (24/01/2019).
Menurut Asip, PP Nomor 12 Tahun 2012 juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana negara berkewajiban untuk memastikan hak-hak dasar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) ditunaikan oleh pemerintah, termasuk pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
“Remisi adalah sesuatu yang melekat kepada setiap narapidana, apapun kasusnya. Jadi pemerintah dengan dalih dan alasan apapun tidak dibenarkan mencabut hak itu. Jika remisi tidak diberikan, pemerintah melanggar konstitusi dan amanat undang-undang,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta tersebut.
Asip menegaskan, salah satu asas terpenting dalam hukum adalah equality before the law atau persamaan di muka hukum. Jadi lanjut Asip, sejatinya jika mengacu kepada prinsip itu, pemberian remisi tidak boleh dikotak-kotakkan.
“Semua Warga Binaan pada prinsipnya wajib mendapatkan remisi,” imbuh Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Muda (Koornas HAM) Indonesia tersebut.
Momentum Perbaikan
Asip kemudian menyinggung soal pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular dan rencana pembebasan murni kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’ayir oleh Presiden Joko Widodo karena alasan kemanusiaan, sekalipun pada akhirnya keputusan itu akan dikaji ulang.
“Dua peristiwa ini merupakan momentum efektif dan contoh baik dalam rangka mengevaluasi pemberian remisi kepada para Warga Binaan. Tetapi entry point-nya bahwa Presiden Jokowi memiliki spirit untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak dasar bagi para Warga Binaan. Hemat saya ini perlu disambut positif” imbuh pemuda kelahiran Pulau Madura tersebut.
Asip berharap tidak ada lagi diskriminasi soal pemberian remisi. Asip menegaskan, semua narapidana pada dasarnya berhak mendapatkan remisi, dan harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai mandat konstitusi.
“Apakah itu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), tetapi pada prinsipnya, semua Warga Binaan wajib mendapatkan remisi dari negara. Itu mutlak, dan tidak bisa dibantah,” kata Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM) tersebut.
Asip mengingatkan, narapidana kasus korupsi jangan hanya dilihat dari aspek kejahatan yang dilakukannya. Pasalnya kata dia, mereka juga pernah berkontribusi kepada pembangunan negara.
“Mereka (napi korupsi, red) sudah taat dalam menjalani hukuman layaknya narapidana kasus lainnya. Tetapi kenapa mereka tidak diperlakukan sama? Ini saya pikir soal yang mesti dipikirkan ulang oleh pemerintah. Belum lagi kita menyoal hak-hak dasar lainnya yang selama ini tidak difasilitasi oleh pemerintah,” terang Asip.
Minta DPR Revisi UU Permasyarakatan
Oleh karena itu, Asip meminta DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan yang mengakibatkan munculnya PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.
“Kita meminta DPR untuk merevisi UU Permasyarakatan untuk mengatur secara jelas tentang pemberian remisi kepada semua narapidana. Kita juga berharap, pemerintah secepatnya mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang disinyalir diskriminatif dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan,” tandas Asip. (*)
Berita ini telah tayang di jarrak.id dengan judul : Minta Pemerintah Hapus PP Nomor 99 Tahun 2012, JARRAK: Setiap Warga Binaan Punya Hak Mendapatkan Remisi

Comment