BNN Lumajang; Pekerja Wajib Punya Surat Bebas Narkoba

LUMAJANG, (News Indonesia) –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang, AKBP Mudawaroh mengimbau pelaku usaha turut berpartisipasi dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan usai memberikan paparan kepada peserta sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada pelaku usaha, Rabu (24/10/2018) siang.
“Alhamdulillah pada acara ini, dihadiri oleh Ketua Forum CSR Kabupaten Lumajang, Bambang Wijanarko,” kata Mudawaroh kepada sejumlah media.
Menurut Mudawaroh, BNN Kabupaten Lumajang dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak bisa berjalan sendiri, masih perlu adanya partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait ikut bertanggungjawab.
Kegiatan kali ini, kata Mudawaroh mengambil tema Pengembangan Kapasitas P4GN Dilingkungan Dunia Usaha/Swasta. Sedikit berbeda tapi sama makna dengan kegiatan sebelumnya.
“Dimana pada pasal 104 dan 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi seluruh masyarakat berkesempatan ikut P4GN dan melaksanakan P4GN ini,” ungkapnya.
Hal ini, kata Kepala BNN Kabupaten Lumajang dilakukan agar para pelaku usaha dan para pekerja tidak menyalagunakan narkoba.
“Kami mengharap terhadap pelaku usaha, pada saat merekrut pekerja baru diminta untuk melakukan dan menyertakan surat keterangan bebas narkotika,” tegasnya. (Afdlol/SI)

Comment