Polres Bogor Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 kg ke Non Subsidi
BOGOR, (News Indonesia) – Pengoplosan gas LPG dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) yang berada di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terbongkar.
Dari keterangan Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch. Dicky saat konferensi awak media di Mako Polres Bogor, Rabu (5/9/2018), menuturkan, modus operandi yaitu pelaku usaha melakuan kegiatan menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg dengan mempergunakan alat berupa pipa besi yang dipungsikan sebagai regulator.
“Gas LPG 12 kg dan 50 kg yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung disekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi. Adapun pelaku sebanyak 3 orang yaitu MP (42), warga Cileungsi, (ED, (28), Periuk Tangerang dan HR (37), Cileungsi,” terangnya.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 4 unit mobil pick up, 550 Buah tabung gas LPG 3 kg isi 200 Buah tabung gas LPG 3 kg kosong 70 Buah tabung gas LPG 12 kg kosong 12 Buah tabung gas LPG 50 kg kosong 11 Buah tabung gas LPG 50 kg isi 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator. Serta 1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG dan 1 buah timbangan.
Berdasarkan hasil penyilidikan, Sat Reskrim Polres Bogor tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Kemudian Sat Reskrim Polres Bogor mendatangi sebuah tempat berupa bangunan yang berlokasi di Kampung Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
“Saat itu sedang berlangsung kegiatan penyuntikan gas LPG yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubidi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi dengan menggunakan alat berupa pipa besi untuk memindahkan isi dari gas Lpg tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, Sat reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang didapati sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas Lpg tersebut, setelah itu para pelaku berikut barang buktinya diamankan dan bawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar,” pungkasnya. (Iwan/Dewi)
Comment