Tak Ada Respon, Managemen PT Aplus Kembali Disomasi
BANTEN, (News Indonesia) – Diduga menilai sepele atas tindakan diskriminatif terhadap karyawan. Managemen PT Aplus Pasifik yang beralamat di jalan raya Cikande Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali disomasi Law Office H.Wahyudi and Fathners Serang.
Ditegaskan, H Wahyudi, selaku kuasa hukum Asep Suprihatin, bahwa somasi kedua tersebut, merupakan buntut atas diabaikannya somasi pertama atas nama kliennya, terkait perkara tindakan diskriminatif yang dilakukan managemen PT Aplus Pasifik terhadap Asep Suprihatin, seorang karyawan tetap PT. Aplus.
“Somasi kedua ini, masih bersifat tindakan persuasif. Namun jika tidak juga direspon, maka terpaksa perkaranya kami bawah ke ranah hukum, yaitu Peradilan Hukum Industrial ( PHI),” katanya, pada News Indonesia, kemarin, di Rangkasbitung.
Menurutnya, somasi pertama dan kedua, merupakan langkah yang lebih humanis. Sebab, masih ada upaya dari pihaknya untuk menyelesaikan persoalan diluar jalur pengadilan.
“Karena itulah, somasi kedua tersebut ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Lebak serta DPRD setempat, kemudian untuk ditindak lanjuti oleh komisi terkait,” tuturnya.
“Kami rasa, melalui somasi pertama dan kedua ini lebih humanis. Sebab masih ada celah, khususunya bagi pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya dari hari ke hari jadi sangat disesalkan jika upaya baik ini disia- siakan,” ujar Wahyudi.
Terpisah, Imam HRD PT. Aplus Pasifik saat disambangi media ini,mengaku tidak tahu soal permasalahan tersebut.
“Waduh, saya tidak tahu apa-apa kang. Itu urusan atasan, maaf ya,” terangnya.
Untuk diketahui, Asep Suprihatin seorang karyawan tetap PT Aplus Pasifik, melaporkan pada pihak Dinas tenaga kerja dan Transimigrasi (Disnakertransos) Lebak, terkait nasib yang menimpanya. Dimana dia sebagai suvervisor dipindah posisikan tanpa alasan. Namun malang, pasca pengaduannya ke Disnaker Lebak, Asep justru dipindah tugaskan kembali PT Aplus di Karawaci Tangerang. (Sopyan/Dewi)
Comment