SUMENEP, (News Indonesia) – Perahu Nelayan (PN) Sari Jaya, Minggu (3/6/2018), sekira pukul 08.30 WIB diamankan Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena menangkap ikan dizona terlarang.
Edi Heri Purnomo (24), warga Desa Lapa laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep diamankan bersama rekannya Fajar Sugianto (22), karena mencari ikan di perairan sebelah utara Desa Gapurana, Kecamatan Talango Pulau Poteran.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini dari Humas Polres Sumenep, peristiwa penangkapan tersebut bermula saat Kapal Pol X – 1034 yang sedang melaksanakan Patroli di perairan utara Desa Gapurana, Kecamatan Talango, melihat sebuah perahu nelayan sedang melakukan aktivitasnya.
Kebetulan, perahu nelayan (PN) yang diketahui bernama ‘Sari Jaya’ itu, melakukan penangkapan ikan di zona terlarang, yakni diposisi 07° 03 ‘ 389 ” S – 114° 00’ 690″ E.
“Daerah tersebut, memang bukan jalur area penangkapan ikan. Makanya petugas patroli langsung mengamankannya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, Minggu (3/6/2018) malam.
Selanjutnya, PN Sari Jaya yang dinahkodai Edi Heri Purnomo, diarahkan untuk menuju ke dermaga Mako SatPolairud Res Sumenep, untuk dilakukan pemeriksaan awal, serta pendataan identitas.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas dalam penangkapan tersebut, berupa satu unit PN Sari Jaya, satu Set Jaring Sarkak, dan setengah kg rajungan.
hingga berita ini diturunkan, PN Sari Jaya, berikut nahkodanya Edi Heri Purnomo, masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
“PN Sari Jaya diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c sub Pasal 100C UU RI no. 45 Th 2009 tentang perubahan atas UU no 31 thn 2004 tentang Perikanan,” pungkas mantan Kapolsek Lenteng ini. (Imam/Indah)
Comment