RSUD Sumenep Terapkan Mekanisme Kompensasi, Dorong Transparansi dan Perlindungan Hak Pasien

Foto: Tampak depan gedung megah Poli Terpadu RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep.

Foto: Tampak depan gedung megah Poli Terpadu RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) – Upaya memperkuat kualitas pelayanan kesehatan terus dilakukan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep melalui penerapan kebijakan kompensasi bagi pasien yang menerima layanan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak pasien selama menjalani pelayanan medis.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, menjelaskan bahwa setiap bentuk pelayanan yang tidak memenuhi standar akan menjadi bahan evaluasi internal agar kualitas layanan terus membaik.

“Setiap pelayanan yang tidak sesuai SOP akan kami evaluasi. Rumah sakit juga harus memberikan bentuk pertanggungjawaban kepada pasien,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, pasien yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kompensasi sesuai jenis layanan yang diterima. Bentuk kompensasi tersebut dapat berupa permintaan maaf resmi, penjelasan terbuka dari pihak rumah sakit, hingga prioritas layanan lanjutan dan penanganan tambahan sesuai kebutuhan medis pasien.

Manajemen rumah sakit menilai kebijakan ini tidak hanya ditujukan sebagai respons atas aduan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan internal untuk meningkatkan disiplin serta profesionalisme tenaga kesehatan.

Menurut dr. Erliyati, pelayanan kesehatan harus mengedepankan keselamatan pasien sekaligus nilai kemanusiaan dalam setiap proses pelayanan.

“Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan aman, bermutu, dan tetap berorientasi pada kebutuhan pasien,” katanya.

Selain memperkuat pengawasan pelayanan, RSUD Sumenep juga membuka ruang pengaduan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan. Setiap laporan yang masuk disebut akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan daerah, sekaligus mendorong terciptanya sistem layanan rumah sakit yang lebih terbuka, profesional, dan berfokus pada keselamatan pasien. (*)

Comment