SUMENEP, (News Indonesia) Sepuluh organisasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengecam keras siaran pers PT Kangean Energy Indonesia (KEI) yang dirilis pada 25 Juni 2025.
Mereka menilai rilis tersebut tidak hanya tendensius, tetapi juga melecehkan profesi jurnalis dan merusak iklim demokrasi informasi.
Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada berbagai media, KEI secara gamblang menuding sebagian media telah memprovokasi masyarakat dan menyebar fitnah terkait penolakan warga terhadap proyek survei seismik migas di Kepulauan Kangean.
Tudingan itu langsung memicu reaksi keras dari para pimpinan organisasi media di Sumenep. Mereka menilai pernyataan KEI tidak hanya tak berdasar, tapi juga menunjukkan arogansi perusahaan dalam merespons dinamika sosial yang berkembang di lapangan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta, bukan fiksi. Kalau KEI merasa dirugikan, ada mekanisme hak jawab. Tapi ini malah menyerang kami secara sepihak. Itu bentuk kepanikan, bukan klarifikasi,” tegas Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, Rabu 2 Juli 2025.
Syamsul menyebut pernyataan KEI sebagai “asal bunyi” yang memperkeruh suasana. Ia menilai rilis tersebut menghina integritas jurnalis lokal yang telah bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami bukan alat kekuasaan atau perusahaan. Kami adalah suara rakyat. Kalau pernyataan seperti itu dibiarkan, maka jangan salahkan jika kami mengambil langkah hukum,” tandasnya.
Nada serupa disuarakan Ketua JMSI Sumenep, Supanji. Ia menyebut gaya komunikasi KEI justru memperuncing konflik, bukan menyelesaikannya.
“Daripada membangun dialog, mereka malah main tuduh. Ini bentuk komunikasi korporat yang gagal total,” ucapnya.
Supanji mendesak PT KEI segera mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada insan pers di Sumenep. Menurutnya, ini bukan sekadar soal media, tapi soal martabat profesi jurnalis.
Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli, bahkan menyebut pernyataan KEI sebagai bukti kegagalan manajemen komunikasi perusahaan, termasuk SKK Migas.
“Rilis itu cermin dari kegagapan. Mereka tidak siap menghadapi kritik publik, lalu mencari kambing hitam. Jika tidak segera diklarifikasi, kami siap bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Adapun sepuluh organisasi wartawan yang menyatakan sikap bersama antara lain; PWI, JMSI, SMSI, KJS, IWO, AMOS, PWRI, AWDI, MIO, dan AJS.
Kesepuluh organisasi ini sepakat mengeluarkan pernyataan bersama dan menyiapkan langkah hukum apabila PT KEI tidak segera menarik rilis dan menyampaikan permintaan maaf dalam waktu dekat.
“Media tidak bisa dibungkam dengan retorika penuh tuduhan. Ini tentang integritas, dan kami akan melawan,” tutup Imam.***
Comment