JEMBER, (News Indonesia) – Ojek online dan ojek pangkalan di Jember akhirnya bersatu dalam sebuah wadah berbentuk koperasi yang diberi nama Giat Bersama Sejahtera (GBS).
Kemunculan koperasi ini diresmikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dibarengi dengan perjanjian kerja sama (PKS) titik jemput penumpang di area stasiun Jember.
Menurut bupati, keberadaan GBS dan PKS tentang titik penjemputan merupakan hal baik untuk mengikis perseteruan antara ojol dan ojek pangkalan yang kerap berebut penumpang.
Namun, niat baik tersebut tidak dibarengi dengan legalitas yang dimiliki oleh Koperasi GBS.
GBS ditengarai belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Jawa Timur terkait izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Hal itu pun diakui oleh Rico Suroso selaku Bendahara Umum DPP Himpunan Pengusaha Daring sekaligus konsultan Koperasi GBS.
Baca Juga: Gus Fawait Tunjuk Mantan Komisioner KPU Jatim Sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada
Sesuai regulasi dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 Pasal 11 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menyebut bahwa, angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan.
Rico menyatakan, izin tersebut sedang berjalan. “Sampai hari ini izin terkait pengadaan angkutan sewa khusus masih dalam proses pengajuan di Dinas Perhubungan Jatim,” ungkapnya.
Rico mengatakan, meski belum memiliki izin namun hal itu tidak menjadi masalah terlebih pihaknya telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dishub Jember dan Dishub Jatim.
“Meski belum turun, tidak masalah,” kilahnya.
Pengajuan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus kata Rico, telah dia lakukan sejak awal September atau tepat pada berdirinya Koperasi GSB.
“Setidaknya butuh waktu dua bulan untuk izin tersebut keluar,” tuturnya.
Belum adanya izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus juga diketahui oleh Nur Andrito Febriawan selaku Manajer Operasi Go-Jek Area Malang, Jember, Banyuwangi.
“Izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus saat ini belum ada karena mengejar waktu,” ucapnya.
Kendati belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan, dia menyatakan Koperasi GSB sudah memiliki badan hukum yang dilegalkan oleh notaris.
“Izinnya saat ini sudah ada, koperasi sudah berbadan hukum sudah ada akta notaris jadi legal,” imbuh Nur Andito.
Kegiatan yang dimotori oleh Bupati Hendy Siswanto terkesan dipaksakan seperti mengejar deadline. Padahal, izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dari Dishub Jawa Timur belum ada.
Tidak mengherankan, sebab mulai tanggal 24 September Hendy Siswanto sudah memulai masa cutinya sebagai kontestan Pilkada Jember.
Comment