JEMBER, (News Indonesia) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda pembacaan putusan perkara sengketa eks lokalisasi Besini di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger yang seharusnya dibacakan siang ini, Senin (8/7/2024).
Hakim Ketua Totok Yanuarta meminta waktu untuk melakukan musyawarah dengan hakim anggota agar satu suara dalam memutuskan perkara yang mempertemukan Andi Diantoro dkk sebagai penggugat sekaligus ahli waris melawan Pemkab Jember, Pemkec Puger, Pemdes Puger Kulon, dan warga.
“Sidang putusan ditunda selama 2 minggu, dibuka kembali pada 22 Juli 2024 karena belum ada kata mufakat dari majelis hakim,” ucapnya.
Ditemui usai sidang, Fredy Andreas Caesar kuasa hukum tergugat membenarkan sidang putusan harus ditunda beberapa hari lantaran majelis hakim masih harus berunding.
Baca Juga: Sebut Nama Organisasi dan Timbulkan Ujaran Kebencian, LBH GP Ansor Jember Adukan Akun FB ke Polisi
“Masih belum siap, masih dimusyawarahkan lebih lanjut. Maka persidangan ditunda sampai tanggal 22 Juli. Alasannya, belum selesai (musyawarah) jadi belum siap,” tuturnya.
Kendati masih menunggu hasilnya, Andres mengaku tetap optimis putusan majelis hakim berpihak ke kliennya sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Kami tetap optimis, kami berada di pihak yang benar. Dari sekian waktu persidangan yang kami jalani, dengan alat bukti yang kami miliki Insha Allah putusan akan berpihak kepada kami,” tegasnya.
Dari bukti yang dimiliki, Andreas bersikukuh bahwa tanah yang disengketakan adalah aset milik Pemkab Jember.
Di pihak penggugat, Budi Haryanto memaklumi pembacaan putusan harus ditunda. Ia menyebut perkara yang diadili tidaklah mudah namun, dia siap dengan keputusan dari majelis hakim.
“Putusan seprti apapun kita sudah siap, ternyata dari pihak majelis hakim belum siap membacakan putusan. Karena mungkin menganggap perkara ini perkara ribet ya, mulai dari pembuktian sampai proses tinjau lokasi dan banyak hal-hal yang memuat hakim butuh banyak kajian dalam mengambil keputusan,” urainya.
Tidak jauh berbeda dengan pihak lawan, Budi juga optimis putusan hakim akan memenangkan kliennya selaku ahli waris. “Kami sebagai penggugat optimis berdasarkan dari fakta persidangan dan bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan,” kata dia.
Keyakinan Budi akan menang sangat kuat, lantaran sampai jelang putusan hari ini pihak tergugat tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari ahli waris.
“Tidak ada bukti adanya peralihan tanag dari ahli waris kepada Pemkab Jember, seperti kwitansi. Kalau surat pernyataan bersedia dibeli memang ada, tapi (surat) jual belinya tidak ada. Jadi saya berkeyakinan tanah tersebut masih milik ahli waris,” pungkasnya.
Comment