Pekerja Tewas di Tambang Ilegal, Pemilik Lahan dan 4 Rekannya Jadi Tersangka

Foto: Tambang ilegal disegel menggunakan police line (Foto: Istimewa).

JEMBER, (News Indonesia) – Insiden yang menewaskan seorang pengangkut bahan galian, Arif (18), membuat polisi harus menyegel area tambang pasir dan batu ilegal yang terletak di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

Arif yang bersiap pulang dari lokasi tambang harus meregang nyawa dengan kondisi kaki remuk akibat terlindas ekskavator pada, Senin (6/11/2023) petang.

Penyegelan ini disusul dengan penetapan 5 tersangka oleh polisi setelah penyidik dari Unit Tipidter menyelesaikan gelar perkara.

Kelimanya yakni SB, PH, DAM, FY, dan MU yang memiliki peran tersendiri dalam aktivitas tambang ilegal. Mulai dari operator alat berat, checker, pemilik lahan, dan pemilik ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni menyatakan, para tersangka terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dan berbuat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Bukan Anggaran Operasional, Ini Usulan Penting Satreskoba Polres Jember dalam Pansus Raperda Penyalahgunaan Narkoba

Dengan selesainya gelar perkara dan penetapan tersangka, kata Abid, cukup menjadi alat bukti bagi polisi menaikkan status perkara naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyegelan dan penetapan tersangka, menjadi bukti Polres Jember serius menangani kasus ini. Tinggal selangkah melanjutkan pelimpahan ke tahap penuntutan di kejaksaan.

“Kita sudah tutup tambangnya. Penanganan obyektif sesuai arahan Kapolres Jember,” tegas Abid, Kamis (9/11/2023).

Dalam kasus yang menewaskan pekerja, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Comment