JEMBER, (News Indonesia) – KTP elektronik (e-KTP) sebagai kartu identitas diri wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Keberadaan e-KTP sangat vital, terutama dalam setiap pengurusan administrasi di instansi pemerintah dan swasta. Namun, apa jadinya jika e-KTP yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya malah sedikit menghambat masyarakat untuk mengurus administrasi.
Munif warga asal Kecamatan Wuluhan menjadi salah seorang yang pernah ada masalah dengan e-KTP. Dia mengatakan, e-KTP miliknya yang belum seminggu dicetak tidak valid atau tidak terdata saat mengurus administrasi perpajakan.
“Saya bingung waktu ngurusi NPWP katanya datanya tidak valid padahal ini baru dicetak di Dispenduk,” ujarnya.
Munif akhirnya mengadu ke kantor Disdukcapil Jember. Ia diminta untuk menunggu paling lama 2×24 jam agar data di e-KTP barunya bisa di update di instansi samping.
“Disuruh menunggu katanya mau konsolidasi dulu biar update. Saya tunggu akhirnya ya benar bisa digunakan,” tuturnya.
Munif berharap, kejadian semacam ini bisa diantisipasi oleh pihak terkait agar tidak menghambat masyarakat ke depannya.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti menyebut hal semacam itu bisa terjadi. Setiap hari Disdukcapil selalu update data terbaru masyarakat sementara instansi terkait lainnya tidak melakukan hal tersebut.
“Jadi gini, Disdukcapil kerjanya se-Indonesia, kita punya jaringan yang kuat dan komandonya adalah Dirjen Dukcapil. Setiap hari kita real time setiap saat merubah data seseorang, tetapi lembaga penggunanya misalnya perbankan dia kan punya atasan di pusat sana, dia tidak update setiap hari merubah database itu yang kemudian dikatakan tidak valid. Yang jelas keluaran dari sini (Disdukcapil) itu pasti valid,” tegasnya.
Kendati sering terdapat masalah demikian, Santi menyatakan selalu siap membantu setiap pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Disdukcapil.
“Kami akan bantu mereka kalau ada masyarakat yang pengaduan di sini jika ada (datanya) yang tidak valid. Kami bantu bisa melalui WhatsApp online,” pungkasnya. (*)
Comment