Disdukcapil Jember Nikahkan 78 Pasutri Lewat Isbat Nikah

Foto: Proses isbat nikah yang difasilitasi Disdukcapil Jember, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama.

Foto: Proses isbat nikah yang difasilitasi Disdukcapil Jember, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama.

JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Jember menggelar Itsbat Nikah yang diikuti 78 pasangan suami istri yang dilaksanakan serentak di 3 kecamatan, Jumat (18/03/2022).

Kepala Disdukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, digelarnya isbat nikah sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan untuk ketertiban adminduk bagi penduduk yang tidak mampu dan status perkawinannya belum tercatat berdasarkan undang-undang, atau masih nikah siri.

“Hari ini kita serentak di Kabupaten Jember ada isbat nikah untuk 78 pasangan, setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama langsung kami bantu untuk koordinasi dengan Kementerian Agama untuk menerbitkan bukunya (buku nikah),” tutur wanita yang akrab disapa Santi di lokasi J-HUR Wuluhan.

Dalam kegiatan ini Disdukcapil juga memberikan bantuan sosial berupa uang yang direncanakan kepada individu untuk peserta isbat nikah sejumlah 78 pasangan berupa panjar biaya perkara kepada Pengadilan Agama Jember.

Lokasi pertama isbat nikah berada di Kecamatan Puger tepatnya di Bali Desa Wonosari yang menikahkan 31 pasutri.

Kedua, berada di kantor Kecamatan Silo sebanyak 28 pasutri, ditambah 4 pasutri dari Kecamatan Mayang di tempat yang sama. Selanjutnya, di kantor Kecamatan Sumberbaru sebanyak 14 pasutri, ditambah 1 pasutri dari Kecamatan Ajung yang bertempat di Pengadilan Agama. (*)

Comment