JEMBER, (News Indonesia) – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi beberapa waktu terakhir di Jember ini nampaknya bakal segera teratasi. Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano meminta petani untuk tidak khawatir dan memastikan stok pupuk ke depannya tercukupi.
Mirfano yang juga sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) meminta kepada para petani dan kelompok tani tidak lagi mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap hilang dari peredaran karena ulah oknum tak bertanggung jawab.
“Jika masih ada petani yang belum terdaftar di ERDKK segera komunikasi dengan penyuluh PPL, dan petani atau kelompok tani tidak boleh memperjualbelikan pupuk subsidi kepada petani lain secara ilegal, tetapi petani langsung ke kios resmi,” tegasnya.
Mirfano juga meminta kios resmi tidak menjual pupuk yang mirip pupuk subsidi atau pupuk yang kandungannya tidak jelas.
“Apabila ada info tentang pupuk subsidi menyalahi aturan segera koordinasi dengan Muspika kecamatan setempat,” ujar Mirfano.
Di Kabupaten Jember, sampai tanggal 15 Februari 2022 total realisasi pupuk subsidi Urea mencapai 12.879 ton, stok gudang penyangga 2.072 ton. ZA 1.068 ton, stok gudang 3.384 ton. Sp 36 80 ton, stok gudang 736 ton. PHONSKA 5.734 ton, stok gudang 1.583 ton. Petroganik 1.893 ton, stok gudang 63 ton. PHONSKA OCA 1. 620 liter, stok gudang 2.592 liter.
Hal senada juga disampaikan ketua ADPI Kabupaten Jember H. Hari Purnama menyebut siap menyalurkan pupuk subsidi di setiap kios kios resmi untuk kebutuhan petani atau kelompok yang terdaftar di ERDKK sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Distributor juga memastikan harga pupuk bersubsidi tidak ada kenaikan. Pupuk urea subsidi Rp 2.250,- per kilo, pupuk NPK Phonska subsidi Rp 2.300,- per kilo, pupuk ZA subsidi Rp 1.700,- per kilo, pupuk SP 36 subsidi Rp 2.200,- per kilo.
Sementara, Jumantoro selaku KETUA HKTI Jember meminta agar pemerintah dalam membuat sistem dan aturan penyaluran pupuk subsidi tidak memberatkan petani.
“Jangan hanya petani dituntut meningkatkan produksi Saprodi (sementara) pupuk subsidinya dibatasi. Contoh pupuk ZA subsidi dan SP 36 masih sangat dibutuhkan untuk tanaman pangan dan hortikultura. Selisih harga pupuk subsidi dan non subsidi terlalu jauh sehingga saat petani kurang jatah alokasi pupuk subsidinya, terlalu mahal untuk beli pupuk non subsidi tak sebanding dengan hasil produksi pertanian yg harganya tak ada jaminan menguntungkan,” tanda Jumantoro. (*)
Comment