SUMENEP, (News Indonesia) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep resmi melaporkan salah satu media online ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (31/01/2022).
Aktivis PMII dan perwakilan alumni PMII melaporkan salah satu media online diduga telah mencemarkan nama baik organisasi besar, yakni PMII.
Laporan PC PMII Sumenep diterima langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman di ruangannya.
Media online tersebut menulis berita penangkapan terhadap dugaan pencurian dengan judul
“Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.
Dalam berita yang ditulis media online tersebut, isi beritanya diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selain itu, media bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Cabang PC PMII Sumenep Qudsiyanto mengatakan, bahwa pihaknya resmi melaporkan media tersebut.
“Kami sudah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua Umum PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.
Sementara itu, Kasi Humas Polres, AKP Widiarti saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari aktivis mahasiswa kota keris.
“Barusan dari PMII datang ke kami, melaporkan salah satu media, kita terima,” terangnya, kepada sejumlah media.
Dalam keterangannya, mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut mengaku tidak bertanggungjawab atas pemberitaan media yang menyebut salah satu organisasi.
“Apa yang diberitakan media itu, kami tidak menyebutkan salah satu organisasi apapun, kalaupun terjadi itu oknum, jangan dikait-kaitkan,” tandasnya. (*)
Comment