Resmi, Pemkab Sampang Pastikan Pelaksanaan Pilkades di Tahun 2025

Sekda kabupaten Yuliadi di dampingi asisten dan Kadis DPMD saat gelar konfrensi pers,,terkait pelaksanaan Pilkades di Sampang

SAMPANG, (News Indonesia) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur resmi ditunda sampai di Tahun 2025, Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Sampang saat menggelar konfrensi press di Aulan Besar ygPemkab, Senin (5/6/2021).

Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 65 tahun 2014, dan Permendagri Nomor 72 tahun 2020.

Selanjutnya, SK Bupati Sampang tertuang dalam Perbub Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang.

Dalam kutipan yuridis itu menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan di seluruh desa pada wilayah kabupaten, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan dalam pelaksanaannya.

Kemudian, dalam Permendagri menyatakan bahwa Pilkades dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang

Gelombang pelaksanaan Pilkades di Sampang dilakukan sejak tahun 2015, 2017, dan 2019. Dalam kurun waktu 6 tahun itu pemerintah daerah dapat paling banyak tiga kali melakukan pelaksanaan Pilkades.

“Di Kabupaten Sampang sudah melaksanakan Pilkades ketiga kalinya, dan saatnya untuk serentak di 180 desa di kabupaten,” ujar Yuliadi.

Tak hanya itu, Sekda Sampang menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi. “Mengingat melonjaknya Kasus Covid-19, ini juga yang menjadi pertimbangan pemerintah, imbuhnya

Keputusan Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025, ini berdasarkan hasil kordinasi bersama pihak terkait mengingat regulasi ditengah Pandemi Covin-19

“Keputusan ini diambil dari hasil kordinasi dengan beberapa pihak terkait , Pilkades Serentak tahun ini di mulai dari sisi anggaran hingga regulasi yang mengharuskan per tempat pemungutan suara (TPS), maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Sekedar diketahui sebanyak 111 Kepala Desa yang tersebar di 14 Kecamatan yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2021 diantaranya, Di Kecamatan Pengarengan 1 Desa, Kecamatan Torjun 8 Desa, Kecamatan Sampang 7 Desa, Kecamatan Camplong 9 Desa, Kecamatan Omben 11 Desa, Kecamatan Kedundung 14 Desa, Kecamatan Jrengik 10 Desa, Kec Tambelangan 4 Desa, Kec Banyuates 13 Desa, Kec Sokobanah 10 Desa, Kec Karang Penang 4 Desa, Kec Ketapang 4 Desa, Kec Sreseh 8 Desa dan Kec Robatal 8 Desa. (*)

Comment