JEMBER, (News Indonesia) – Rencana Anggota DPRD Jember melakukan sidak ke perusahaan tambak udang yang disebut warga telah mencemari lingkungan disambut baik pemilik tambak. Direktur PT. Delta Guna Sukses (DGS) Candra Indriyanto, justru berharap hal itu segera dilakukan agar warga tahu limbah yang mencemari itu dari perusahaan tambak yang mana.
Candra mengaku risih perusahaannya ikut terbawa persoalan limbah yang merugikan warga. Ia menduga limbah tersebut merupakan pembuangan dari tambak lain karena perusahaannya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bahkan perizinan lainnya juga sudah lengkap.
“Perusahaan kami sudah lengkap perizinannya, termasuk izin pengolahan IPAL maupun IPLC (Izin pengelolaan limbah cair). Semua sudah dilakukan pengecekan dan kami laporkan rutin 3 bulan sekali,” terangnya.
“Kami memiliki pengelolaan limbah, jadi air pembuangan dari tambak tidak langsung dibuang ke sungai atau laut. Disterilisasi dulu dengan pengelolaan yang benar, setelah steril baru air bisa di buang ke sungai,” imbuh Candra.
Baca Juga: DPRD Jember Gelar Rapat Gabungan, Tengahi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambak
Candra mengungkapkan, saat ini memang bermunculan tambak-tambak baru di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Kebanyakan, merupakan tambak yang dikelola secara tradisional yang dimiliki perseorangan padahal itu adalah tambak perusahaan.
“Banyak tambak yang bermunculan dikelola oleh perseorangan dan mengklaim sebagai tambak tradisional dan tidak dilengkapi IPAL. Kita bisa tahu, kalau tambak yang menggunakan kincir saya pastikan itu bukan tambak tradisional tapi modern dan harus memiliki izin dalam pengelolaan limbah. Di PT kami sudah jelas ada izin semuanya, bahkan tadi sudah saya siapkan dokumennya sewaktu-waktu dibutuhkan pada saat hearing di dewan,” jelasnya.
Candra menambahkan, pihaknya kini menanti kedatangan anggota dewan yang akan melakukan sidak ke lokasi-lokasi tambak yang ada di Desa Kepanjen. “Nanti masyarakat akan tahu tambak mana yang membuang limbahnya sembarangan dan mencemari lingkungan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi A, B, dan C DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat gabungan komisi dalam agenda dengar pendapat atau hearing yang melibatkan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger kontra perwakilan pengusaha tambak di ruang rapat gedung DPRD, Senin (31/05/2021).
Hearing ini menindaklanjuti pengaduan warga akibat adanya pencemaran lingkungan (limbah) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambak sehingga menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan nelayan dan petani di Desa Kepanjen.
Termasuk, warga Desa Puger Kulon menyoroti peran perusahaan tambak yang tidak memberikan kontribusi apapun kepada warga dan menduga izin operasional beberap perusahaan tambak telah mati.
Dalam hearing, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, Faqih mengatakan, terjadi fenomena munculnya tambak-tambak baru di kawasan pesisir selatan yang acap kali abai soal dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Contohnya limbah yang dibuang ke sungai tanpa melalui IPAL atau instalasi pengolahan air limbah,” terangnya.
Setyo Ramires, salah satu warga Desa Kepanjen menuturkan, limbah yang kebanyakan dibuang ke sungai telah mencemari lingkungan dan merugikan para nelayan.
“Limbah dari sungai pasti ke laut, hal ini membuat ekosistem di pesisir pantai seperti ikan dan lainnya tidak mau mendekat. Akibatnya apa, nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah itu mempengaruhi operasional kami,” sebutnya.
Kata Setyo, di sektor pertanian juga terpengaruh. Air yang dekat dengan tambak tersebut menjadi asin sehingga mencemari lahan yang mengakibatkan gagal tanam.
Sementara itu, Soleh perwakilan perusahaan tambak udang Vaname PT. Pandawa Lima di Kecamatan Puger menyampaikan, pihaknya selama ini telah mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Kendati izin operasional perusahaannya telah mati, Soleh berdalih sudah melakukan permohonan perpanjangan ke Pemkab Jember 3 bulan sebelum izin mati.
“Kami lakukan 3 bulan sebelum izin perikanan kami habis, tapi sampai sekarang dari pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PTSP masih belum mengeluarkan perizinan, mungkin karena pemerintah baru dan pejabat (kepala dinas) masih Plt (Pelaksana tugas),” jelasnya.
Soleh juga menampik keberadaan perusahaannya tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi masyarakat dan pemerintah. Soleh menyebut, selama ini rutin membayar retribusi ke Pemkab Jember. Kontribusi tersebut memang tidak langsung ke pihak desa karena HGU saat ini merupakan aset negara bukan aset pemerintah desa.
Di tempat yang sama, Agus Sufyan dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus pimpinan rapat menegaskan, anggota dewan dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke Desa Kepanjen dan Desa Puger Kulon untuk melihat langsung fokus sengketa dan mengurai permasalahan.
“Kamis mendatang kita akan sidak, guna melihat langsung fokus sengketa termasuk untuk mengurai permasalahan,” kata dia. (*)
Comment