DPRD Jember Gelar Rapat Gabungan, Tengahi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambak

Caption: DPRD Kabupaten Jember, saat menggelar rapat gabungan Komisi dalam agenda hearing bersama warga dan perusahaan tambak udang.

Caption: DPRD Kabupaten Jember, saat menggelar rapat gabungan Komisi dalam agenda hearing bersama warga dan perusahaan tambak udang.

JEMBER, (News Indonesia) – Komisi A, B, dan C DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat gabungan komisi dalam agenda dengar pendapat atau hearing yang melibatkan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger kontra perwakilan pengusaha tambak di ruang rapat gedung DPRD, Senin (31/05/2021).

Hearing ini menindaklanjuti pengaduan warga akibat adanya pencemaran lingkungan (limbah) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambak sehingga menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan nelayan dan petani di Desa Kepanjen.

Termasuk, warga Desa Puger Kulon menyoroti peran perusahaan tambak yang tidak memberikan kontribusi apapun kepada warga dan menduga izin operasional beberap perusahaan tambak telah mati.

Dalam hearing, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, Faqih mengatakan, terjadi fenomena munculnya tambak-tambak baru di kawasan pesisir selatan yang acap kali abai soal dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Contohnya limbah yang dibuang ke sungai tanpa melalui IPAL atau instalasi pengolahan air limbah,” terangnya.

Setyo Ramires, salah satu warga Desa Kepanjen menuturkan, limbah yang kebanyakan dibuang ke sungai telah mencemari lingkungan dan merugikan para nelayan.

“Limbah dari sungai pasti ke laut, hal ini membuat ekosistem di pesisir pantai seperti ikan dan lainnya tidak mau mendekat. Akibatnya apa, nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah itu mempengaruhi operasional kami,” sebutnya.

Kata Setyo, di sektor pertanian juga terpengaruh. Air yang dekat dengan tambak tersebut menjadi asin sehingga mencemari lahan yang mengakibatkan gagal tanam.

Sementara itu, Soleh perwakilan perusahaan tambak udang Vaname PT. Pandawa Lima di Kecamatan Puger menyampaikan, pihaknya selama ini telah mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Kendati izin operasional perusahaannya telah mati, Soleh berdalih sudah melakukan permohonan perpanjangan ke Pemkab Jember 3 bulan sebelum izin mati.

“Kami lakukan 3 bulan sebelum izin perikanan kami habis, tapi sampai sekarang dari pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PTSP masih belum mengeluarkan perizinan, mungkin karena pemerintah baru dan pejabat (kepala dinas) masih Plt (Pelaksana tugas),” jelasnya.

Soleh juga menampik keberadaan perusahaannya tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi masyarakat dan pemerintah. Soleh menyebut, selama ini rutin membayar retribusi ke Pemkab Jember. Kontribusi tersebut memang tidak langsung ke pihak desa karena HGU saat ini merupakan aset negara bukan aset pemerintah desa.

Di tempat yang sama, Agus Sufyan dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus pimpinan rapat menegaskan, anggota dewan dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke Desa Kepanjen dan Desa Puger Kulon untuk melihat langsung fokus sengketa dan mengurai permasalahan.

“Kamis mendatang kita akan sidak, guna melihat langsung fokus sengketa termasuk untuk mengurai permasalahan,” kata dia. (*)

Comment