Wujudkan Transparansi, Pendamping PKH di Sampang Pasang Labelisasi di Rumah KPM

Foto: Pendamping PKH Pandiyangan, saat melakukan proses pemasangan lebelisasi PKH.

SAMPANG, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur merealisasikan pemasangan labelisasi di setiap rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemasangan labelisasi itu dilakukan dengan cara menempel stiker di rumah KPM di 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari tersebut.

Kebijakan labelisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Kemensos RI tanggal 18 Juni 2019 tentang labelisasi rumah KPM PKH dan BPNT.

“Penempelan label atau stiker itu bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran, dan diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik,” kata Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Nanang Muldiyanto saat dikonfirmasi media ini, Rabu (7/10/2020).

“Tujuan lainnya adalah untuk merubah mindset atau pola pikir KPM agar tidak terus menerus targantung pada bantuan yang diberikan pemerintah,” imbuhnya.

Nanang menambahkan, kegiatan labelisasi rumah warga penerima manfaat bantuan sosial ini tentu bernilai positif. Selain sebagai bentuk pengawasan, juga sebagai bentuk penyadaran kepada KPM yang sudah masuk kategori sejahtera agar mau mengundurkan diri dari kepesertaan.

“Jadi selain bentuk transparansi kepada masyarakat, labelisasi ini juga untuk penyadaran,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat benar-benar memanfaatkan bantuan program pemerintah dengan baik dan benar.

“Demi tercapainya tujuan program PKH sebagai pemutus mata rantai kemiskinan,” tukas Nanang.

Sementara itu, pendamping PKH Kecamatan Robatal, Singgih Wisnu Kuncoro menyatakan, pemasangan labelisasi ke setiap rumah dibutuhkan kerjasama antar seluruh pihak, khususnya para stakeholder.

“Khususnya para kepala desa dan perangkat desa yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” ucapnya.

Melalui kegiatan labelisasi ini, lanjut Singgih, pihaknya berharap bisa mendapatkan informasi lain terkait penerima PKH yang sebenarnya sudah mampu namun masih menerima bantuan.

Sebab, jika hal itu benar maka pihaknya akan melakukan penyadaran agar warga tersebut mau mengundurkan diri atau graduasi.

“Tapi kalau belum sadar juga, kita akan giring agar dilakukan musyawarah di kelurahan hingga KPM tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah bersama di desa agar tidak sepihak,” tegasnya.

Sekadar informasi, komponen yang mendapat bantuan PKH adalah ibu hamil, balita, SD/SMP/SMU, lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. Hal itu dijelaskan dalam peraturan pemerintah.

Rinciannya, untuk ibu hamil Rp 3 juta per tahun dengan Rp 750 ribu masing-masing tahap.

Untuk balita Rp 3 juta per tahun dan Rp 750 ribu per tahap. Untuk anak SD Rp 900 ribu per tahun dan Rp 225 ribu per tahap. SMP Rp 1,5 juta per tahun dan Rp 375 ribu untuk tahap satu.

Untuk SMA Rp 2 juta pertahun dan Rp 500 ribu per tahap. Lanjut usia Rp 2,4 juta per tahun dan Rp 600 ribu per tahap serta disabilitas sebanyak Rp 2,4 juta per tahun dan diterima Rp 600 ribu per tahap.

“Berapa yang akan diterima sudah jelas sehingga tidak ada simpang siur nantinya,” tandasnya. (*)

Comment