JEMBER, (News Indonesia) — Petahana Faida kembali maju dalam kontestasi Pilkada 9 Desember 2020 mendatang didampingi calon Wakil Bupati Jember Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian). Pada masa kampanye ini, Faida juga melakukannya di sejumlah dusun, desa, dan kecamatan se Kabupaten Jember.
Namun dalam kampanye yang dilakukannya di 4 titik di wilayah Kecamatan Gumukmas, tim pemenangan Faida-Vian baru mengajukan izin kampanye dua jam sebelum acara.
Diketahui Faida yang kampanye menggunakan pakaian merah putih itu, melakukan kampanye di wilayah Desa Menampu, Dusun Dunglengkong dan Dusun Pulorejo.
Lanjut di Dusun Pentung, Desa Mayangan; kemudian di Dusun Bendorejo, Desa Karangrejo.
“Karena tidak ada surat pemberitahuan, bahkan 2 jam sebelum acara (kampanye) baru berkirim surat. Kami sempat kelimpungan. Akhirnya 8 orang petugas PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) menuju lokasi,” kata Salah Seorang PKD Desa Menampu Novan Fawaid saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (5/10/2020).
Menurut Novan, harusnya surat pemberitahuan dilakukan minimal 2 hari sebelum acara. “Kami sangat menyayangkan akan hal ini. Ini malah 2 Jam sebelum Cabup Nomer urut 01 datang (kampanye), baru datang ke kantor kami. Harusnya Korcam Korda dan tim Survey itu kooperatif karena hal ini akan berdampak kurang baik juga nantinya,” terangnya.
Baca Juga: Setigi Bersanding dengan Borobudur Raih Penghargaan Anugerah Pesona Pariwisata DaerahÂ
Pantauan di lokasi kampanye, sempat terjadi Konfrontasi antara pihak PKD Wilayah Desa Menampu dan Koordinator Kecamatan Tim Pemenangan Paslon Nomer Urut 01.
Pasalnya saat itu, ditanyakan masalah surat pemberitahuan kepada pihak Panwascam.
Terpisah, Ketua Panwascam Gumukmas Edi Susanto saat dikonfirmasi mengatakan harusnya paslon yang akan melakukan kampanye menaati aturan yang berlaku.
“Tidak (kemudian) seenaknya sendiri! Surat pemberitahuan itu harusnya lama (lebih dahulu) sudah ada. Agar kami bisa bekerja dengan baik. Tidak seperti di Desa Menampu itu,” tegasnya.
“Kondisi ini, terkesan kami itu tidak digubris sebagai institusi Panwas Kecamatan Gumukmas,” imbuhnya.
Namun demikian, diketahui pelaksanaan kampanye yang dilakukan petahana tetap dilakukan dan pihak PKD maupun Panwascam memberikan toleransi. “Tapi jika terulang, akan ada tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Juga akan dibawa ke ranah bawaslu,” pungkasnya. (*)
Comment