JEMBER, (News Indonesia) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambulu, Jember menerapkan aturan work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya, setelah dipastikan satu orang staf honorer terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk pelayanan pernikahan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke penghulu atau kepada narahubung yang nomor ponselnya terpampang di poster pemberitahuan.
Tujuan dari diberlakukannya aturan tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran dari virus asal Wuhan itu.
“Sejak hari ini sampai 14 hari ke depan, seluruh staf dan pegawai KUA Ambulu diberlakukan aturan WFH, setelah satu staf honorer di sana terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Kepala Kantor Kemenang Jember Muhammad, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (1/10/2020).
Dengan penutupan aktifitas kerja di kantor itu, otomatis pelayanan untuk urusan pernikahan atau persoalan urusan agama yang lain, dilakukan lewat daring ataupun dengan menghubungi narahubung.
“Kan sekarang juga kan sudah umum lewat online (daring, red) itu. Jadi itu yang kita lakukan. Tidak kemudian menutup layanan, tapi kita masih bisa memberikan layanan kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, untuk staf yang terkonfirmasi positif juga sudah menjalani perawatan dan isolasi diri.
“Terkait pendaftaran pernikahan yang sudah dilakukan masyarakat, karena kondisi kantor pelayanan dilakukan lewat rumah, maka berkoordinasi dulu dengan Mudin (penghulu,red),” ujarnya.
“Karena bagaimanapun melayani masyarakat lebih penting, tapi tidak kemudian menyalahi protokol kesehatan,” sambungnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala KUA Ambulu Kusnan Winardi, mengatakan tetap melakukan pelayanan meskipun kantornya saat ini menerapkan aturan bekerja dari rumah.
“Untuk pelayanan pernikahan di Kantor KUA kami kondisikan untuk konfirmasi terlebih dahulu dengan mudinnya, dibatasi yang menikah hanya 5 orang. Yakni dua orang pasangan yang menikah, satu wali, dan dua orang saksi,” kata Winardi saat dikonfirmasi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Puger ini menjelaskan, terkait pelaksanaan pernikahan yang dilakukan di kantornya KUA Kecamatan Ambulu, nantinya petugas hanya melayani pernikahan yang lokasinya ditempatkan di Aula Kantor.
“Tentunya kami sterilisasi sesuai protokol Covid-19, dan setelah menikah diperkenankan langsung pulang tidak berlama-lama di kantor. Kemudian jika dalam satu hari ada lebih dari satu pernikahan, akan diberi jeda satu jam untuk melayani pernikahan lagi, ditengah itu dilakukan sterilisasi,” tandasnya. (*)
Comment