SUMENEP, (News Indonesia) — Seorang perempuan inisial ZA (30) asal Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur digerebek jajaran Satresnarkoba Polres setempat.
Pasalnya, wanita tamatan Sekolah Dasar ini terendus kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
“Ia ditangkap saat di ruang dapur rumahnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S dalam keterangan tertulis, Jum’at (3/7/2020).
Penangkapan terhadap tersangka, kata Widi, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering transaksi dan menyalahgunakan barang haram tersebut.
“Mendapat informasi dan sudah A1 perihal terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya alamat Dusun Kolor, Desa Bringin Kecamatan Dasuk, akhirnya langsung digerebek,” bebernya.
Dari kejadian itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram total sekitar 3,34 gram.
“Ada juga BB seperangkat alat hisap dan uang tunai sebanyak 300 ribu,” sebut Widi.
Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 buah timbangan elektrik merk digipounds warna hitam berikut dusbook, 2 buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau, dan 2 unit handphone merk Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam.
“Setelah BB ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)
Comment